Angkutan Batu Bara Semakin Semena-mena Gmbi Distrik Way Kanan Bersama GMBI Wilter Lampung Layangkan Surat Pengaduan Ke Polda Lampung
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI Distrik Way Kanan, dan Wilter Lampung) layangkan surat ke Polda Lampung
Senin, 27/05/2024.
Dalam menyikapi marak nya mobil angkutan batu bara yang melintas di jalur lintas sumatera yang ber tonase berlebihan dari maxsimum (over load) , dan beroperasi melintas pada pagi sampai sore hari, maka daripada itu LSM Gmbi Distrik Way kanan, wilter Lampung melayangkan surat ke Polda Lampung, agar kiranya pihak Aparat Penegak Hukum pada provinsi lampung dapat menyikapi keluhan peran serta masyarakat.
Sementara itu dalam penyampaian nya, ketua LSM Gmbi Distrik Way kanan yakni Daldiri menjelaskan kepada awak media.
“Saya sangat mengarapkan tindakan tegas dari institusi polri khususnya Polda Lampung, telah menerima laporan temuan kami di lapangan khususnya di kabupaten way kanan, terkait marak nya mobil batu bara yang melintas di atas tonase maksimal, serta melintas pada pagi hari sampai sore hari, padahal jelas aturan surat edaran gubernur provinsi lampung, dilarang melintas dari jam 06:00 Pagi wib sd jam18:00 sore wib, dan muatan maksimum hanya di perbolehkan 8 ton, serta yang melintas konvoi pada armada angkutan batu bara hanya di perkenankan tidak boleh lebih dari 3 mobil, dan saya selaku ketua LSM gmbi distrik Way kanan, melaporkan juga berkaitan dengan maraknya tambang ilegal yang secara kasat mata jelas jelas menyalahi aturan yang berlaku spertinya para Instansi instansi kabupaten way kanan, terkesan menutup mata adanya tambang yang patut diduga ilegal karena ini sangat jelas di larang dalam peraturan perundang-undangan tentang Pertambangan maka daripada itu saya meminta pihak aph provinsi lampung dan kabupaten way kanan dapat menindak lanjuti atas temuan kami di lapangan”. Tutupnya!!!
Pewarta: Tim.
Editor: Santoso.