Terang benderang, usai gelar RDP, DPRD Pesawaran segera rekomendasi Kades Tamansari buatkan Sporadik
Teropongindonesianews.com
Pesawaran,Lampung,Upaya Percepatan Penanganan Persoalan Dua Lahan Didesa Tamasari,DPRD Pesawaran Menggelar RDP Dengan Akademisi UNLA Dan UNPAD Juga Aliansi Masyarakat Menggugat yang Digelar Di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Pesawaran
( 16/05/2024 )
Dengan pertimbangan banyak pihak yang didalamnya melibatkan Akademisi yang sesuai dengan bidang keahliannya serta pihak PEMDA Kabupaten Pesawaran, berujung pada usulan dari Komisi I DPRD setempat, untuk Kepala Desa Tamansari, Fabiyan Jaya, agar tidak takut lagi mengambil langkah percepatan dengan segera membuat Sporadik untuk lahan tersebut.
Kegiatan Hearing/RDP tersebut digelar atas permohonan Aliansi Masyarakat Menggugat yang terdiri dari Ahli waris Tanah Tanjung Kemala (329 Hektar) dan Ahli waris Tanah Umbul Langka (229 Hektar) yang keduanya berlokasi di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran juga didukung dengan Majelis Punyimbang Adat Pitung ngetiyuh, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP)
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran dan dihadiri oleh anggota Komisi I, Sekretaris dewan, Asisten II mewakili Bupati Pesawaran, Kabag Hukum, dan unsur OPD lainya, Kapolsek Gedong Tataan mewakili Kapolres Pesawaran dan juga turut hadir Kepala Kantah ATR/BPN Pesawaran.
Dalam pengantarnya mewakili Aliansi Masyarakat Menggugat Saprudin Tanjung, menyampaikan “Kegiatan RDP yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat merupakan keputusan dari kegiatan sebelumnya yaitu Audensi yang beberapa hari lalu dilakukan, dimana dalam audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran dan ini merupakan langkah terakhir dari Aliansi Masyarakat Menggugat, karena segala upaya sudah ditempuh seperti melaporkan ke Mabes Polri, Kejagung, KPK dan KOMPOLNAS” ungkapnya.
Lebih lanjut Tanjung juga menyampaikan, “segala upaya yang kami tempuh juga didasari dengan dukungan para Ahli yang diantaranya adalah dari Profesor dari UNILA yaitu Prof. Hamzah, yang beliau merupakan Guru Besar Universitas Lampung dalam bidang Ilmu hukum perdata, serta Profesor. Fadhil Nurdin, yang merupakan Guru Besar UNPAD dalam bidang Sosiologi dan beberapa calon Profesor lainya,”Ucapnya
Masih dikatakan Tanjung “Sebelumnya juga kami sudah melakukan Seminar dengan Dr.Dwiyanto, yang beliau merupakan pakar ilmu Agraria atau Pertanahan dimana beliau dipekerjakan di Tokyo Jepang membidangi ilmu Agraria internasional, dimana dalam seminar oleh para ahli Agraria tersebut disimpulkan, Persoalan ini sebenarnya tidak perlu selesai jauh-jauh ditingkatkan pusat, tapi cukup di Daerah, karena kewenangannya terkait persoalan tersebut didaerah (Kabupaten. Red), dengan cara apa, yaitu diskresi atau pengambilan Keputusan oleh Bupati selaku pimpinan Daerah, serta kami juga meminta Kepada Kepada DPRD Kabupaten Pesawaran dalam hal ini Komisi I yang membidangi Pertanahan, untuk merekomendasikan kepada Kepala Desa untuk membuatkan Sporadik untuk masyarakat”. Kata Tanjung.
Tanjung juga menjelaskan, “Memang ini dibutuhkan peran serta semua Pihak, baik dari Akademisi untuk memberikan masukan kepada DPRD, PEMDA maupun BPN, serta DPRD untuk merekomendasikan juga Bupati untuk Diskresi, tapi bagi kami yang saat ini kami rasa perlu adalah rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pesawaran untuk percepatan persoalan yang sudah terang benderang ini, yaitu merekomendasikan Kepada Kepala Desa Tamansari, untuk membuatkan Sporadik untuk masyarakat.
Tanjung melanjutkan, “seperti kita ketahui sudah jelas kok lahan ini secara historis adalah milik masyarakat dan juga ahli waris, sebagai dasar terkait peningkatan haknya melalui proses awal yaitu Sporadik, PTPN 7 melalui Direksi nya sudah menyurati Kepala Desa Tamansari dengan Nomor Surat Wabe/H/178/2021, yang isinya mempersilahkan dan tidak keber. Red