Berat…!!! Menanggapi Surat Orang Tua Santri Kasus Sodomi di Pondok Pesantren Qotratullah Langkan Kabupaten Banyuasin
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menanggapi surat tanggal 22 April 2023, saudara Efri Yuliansyah selaku orang tua santri korban kasus sodomi pada pondok pesantren Qotratullah Langkan Provinsi Sumatera Selatan yang di tujukan kepada media teropong Indonesia news tentang Surat pernyataan dan klasifikasi.
Disebutkan pada poin 5 “Bahwa apabila setelah surat ini saya sampaikan kepada pihak Teropong Indonesia news korwil Sumsel Masih terdapat pemberitaan yang intinya mencemarkan nama baik dan mengganggu ketenangan anak saya di pondok pesantren Qotratullah, maka hal ini sudah merupakan perbuatan yang disengaja untuk mencemarkan nama baik anak saya dan sekaligus nama baik pondok pesantren Qotratullah Langkan yang mana perbuatan tersebut dapat berakibat secara sosiologis, psikologis maupun yuridis” bunyinya.
Menurut Abdul Haris Afianto, SH selaku pengacara media TIN yang mengikuti berita tersebut mengatakan bahwa bunyi Surat pada poin 5 ini terkesan menghalangi kinerja awak media TIN, hal ini bertentangan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers, siapapun yang menghalangi kinerja wartawan dapat dihukum dengan denda Rp 500 juta dan hukum penjara 2 tahun.
Lalu merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 23 yang berbunyi “Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaiman diatur dalam undang-undang.
Kemudian pasal 39 UU NO 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbunyi” Korban atau orang yang mengetahui , melihat dan /atau menyaksikan peristiwa yang merupakan tindak pidana kekerasan seksual melaporkan kepada UPTD PPA, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dan /atau kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat terjadi tindak pidana “.
Selanjutnya menanggapi kasus sodomi anak saudara di pondok pesantren Qotratullah tentang perdamaian tidak menghilangkan proses hukum , sesuai bunyi UU NO 12 tahun 2022 pada pasal 23 dan 39 tadi.
Menurut Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG kasus sodomi santri oleh oknum tenaga pengajar/guru pada pondok pesantren Qotratullah, sudah cukup bukti yang disampaikan pada pihak media TIN diantara nya:
1. Surat pernyataan dan klasifikasi dari orang tua korban ( copy KTP)
2. Surat kuasa hukum dari pondok pesantren Qotratullah.
3. Surat perjanjian damai diatas materai ( kompensasi uang sebesar Rp 200 juta ).
Berdasarkan surat bukti ini bahwa kasus sodomi santri oleh oknum tenaga pengajar/guru benar ada dan pernah terjadi.
Untuk itu setelah berita ini di unggah tim media TIN akan segera melakukan Lapdumas ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Selatan.
BERSAMBUNG.
Ir/ Sumsel.