04 Kades Di jember Yang Tersandung Kasus Narkoba, Apakah Berujung Tidak jadi Kades Lagi ???

Teropongindonesianews.com

Jember – Nasib jabatan Empat kepala desa di Jember, yakni H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, yang tersandung kasus narkoba, kemungkinan sudah tamat alias berakhir, meskipun ke empatnya merupakan sebagai pengguna dan bukan pengedar.

Ke empat kades tersebut oleh pihak kepolisian dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Jika mengacu pada UU tersebut diatas, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara. Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.

Namun jika mengacu pada Permendagri nomor 82 tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, kepada wartawan mengatakan, agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, pihak Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

“Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa,” ujar Adi Wijaya.

Sedangkan mengenai kelanjutan kedepannya, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang. “Ya soal bagaiman kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaiaman, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan,” ujar Adi Wijaya.

Seperti diketahui, 4 kepala Desa di Jember pada Rabu 10 Juni 2021 diamankan oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya masing-masing, namun karena barang bukti yang didapatkan berupa 3 poket sabu dengan berat tidak lebih dari 10 gram alias hanya 5 gram, maka perkara penanganannya pada Sabtu 12 Juni 2021 dilimpahkan ke Mapolres Jember.

“Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena keempat pelaku warga Jember, serta barang bukti tidak lebih dari 10 gram,” ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021) saat menggelar conferensi pers di Mapolres Jember dengan didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iotu Yudiantoro SH dan KBO Satreskoba Ipda Edy Santoso.

Kharis menjelaskan, ke empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian. “Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.

Dari ke empat Kepala Desa, pertama yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.

Tatang/ Al

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *