
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28), yang merupakan warga kampung Buyut Ilir, kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Jum’at, (17/05/2024).
Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H.S.I.K.M.M didampingi Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasi Propam AKP Eko Heri Susanto, Kasubsi PID Si Humas Iptu Wahyu dan Perwira lainnya mengatakan, bahwa ditangkapnya BTS dan IAF tersebut berdasarkan laporan Eko Pranata asal Adiluwih kabupaten Pringsewu.
Saat itu Suhadi (Sopir) dan Eko Pranata (Kernek) sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, pada Selasa, (15/05/2024) sekira pukul 16:30 WIB.
Kemudian, mobil truck yang dikemudikan Suhadi, tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku, yang mengendarai motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol.
“Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan. Suhadi mengalami patah lengan kanan sebelah kiri, sedangkan eko mengalami luka memar di kedua kakinya,” kata Kapolres kepada awak media.
Masih Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut pun, menjadi viral di media sosial (Medsos) Facebook maupun medsos lainnya.
Berbekal laporan korban dan vidio viral itu, Polisi langsung memburu kedua bang jago tersebut.
“Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami ringkus dirumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambung AKBP Andik Purnomo Sigit, “Kami juga menyita satu buah besi yang digunakan pelaku saat memukuli korban beserta pakaian kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit juga menghimbau kepada masyarakat yang mendengar, melihat atau menjadi korban kejahatan, agar tidak hanya memviralkan vidionya tapi juga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.
“Silahkan masyarakat memviralkan vidio peristiwa kejahatan. Tapi, jangan lupa melaporkannya juga ke kantor Polisi, agar perkaranya segera bisa ditindak lanjuti,” himbau dan pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Diberitakan sebelumnya:
Sopir Truck Dianiaya Bang Jago, Polres Lampung Tengah Buru Para Pelaku
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.





