Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja yangDiselundupkan dalam Kaleng Makanan

Teropongindonesianews.com

Batam, (23/2/2022) – Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasilmengamankan narkotika jenis Ganja/Marijuana pada hari Selasa, 8 Februari 2022.

Ganja dengan beratbruto 765 (tujuh ratus enam puluh lima) gram tersebut diselundupkan dalam 2 (dua) kaleng makanan yangdikirimkan dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan,“Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari2022 ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barangkiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.

Informasi tersebut kemudian diteruskan keTim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut”.“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakanterhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yangbertempat di Batam Center” sambungnya.

Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yangberasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijaukecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.

Selain mengamankan 2 (dua) kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkusmakanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun keringtersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana.

Atas temuan tersebut petugas segeramenerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk prosespenanganan dan pengembangan lebih lanjut”, pungkas Undani.

Penyelundupann narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati /penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimumRp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Melli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *