
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Setelah melalui beberapa pertimbangan yang pada awalnya adalah musyawarah bersama antara Seorang Kepala Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso tentang penjualan pohon Cempaka yang tidak di temukan titik terang, Akhirnya Sugiarto, 54 Tahun, Warga Dusun Koanyar Desa Sukosari Lor mendatangi Mapolres Bondowoso berdasarkan surat Kuasa Khusus dari para Pemberi Kuasa, diantaranya adalah : Agus Pratikno, 44 Tahun Warga Desa Sukosari Lor RT 22 RW 10 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso dan 3 orang lainnya melaporkan Mahfud, Kepala Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso, Kamis, 2 Mei 2024.

Di ceritakan oleh Sugiarto selaku penerima Kuasa Khusus dari mereka ( 4 orang – Red ) bahwa langkah pelaporan tersebut berawal dari sebuah kejadian yaitu Penjualan Pohon Cempaka yang tumbuh di Lokasi Pemakaman dusun Nangnangkah Wetan RT 22 RW 10 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso pada Pembeli yang bernama Hayyid Warga Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso sekitar 1 tahun 4 bulan lalu.

Awal dari Penjualan tersebut menurut keterangan beberapa saksi ( Para Pemberi Kuasa – Red ) dan juga sebagai ahli waris dari Almarhum yang di makamkan di tanah tersebut mengatakan bahwa penjualan tersebut yang di ketahui sebesar Rp 50 Juta di Peruntukkan untuk pembuatan Pagar makam atau pembelian Lahan untuk lokasi Pemakaman dengan di kurangi Rp 6 Juta untuk menjalankan Kebiasaan Adat warga yaitu Haul ( Doa Bersama – Red ).
Di ceritakan pula bahwa kegiatan Haul tersebut sudah di laksanakan dengan di hadiri oleh warga sekitar, Terutama para ahli waris serta Perangkat Desa, Tokoh Masyaraka dan BPD Desa Sukosari Lor.
Selanjutnya untuk masalah sisa Dana sebesar Rp 44 Juta sesuai “JANJI” Mahfud Kades Sukosari Lor sepertinya tidak di indahkan olehnya, dan hal ini menurut keterangan dari Warga dan atau para ahli wariswaris karena waktu yang sudah di lalui sampai dengan saat ini lebih dari 1 tahun. ” Koq dia Tidak melaksanakan sehingga Semuanya jadi Kacau, warga Kecewa”, Ujarnya Geram.
Dikatakannya bahwa Janji Mahfud untuk membangun Pagar ternyata Hanya Bohong belaka, “Jangankan Batu merah, semen dan lainnya, Pasirpun tidak ada sama sekali”, Tegasnya, di tambahkannya bahwa ketetangan ini di dapatkan dari warga yang memberikan Kuasa padanya, Mahfud sepertinya tidak ada niatan baik untuk memperbaiki makam, sehingga secara otomatis keadaan Makam tersebut terbengkalai, sangat mengenaskan.
Perasaan Jengkel dan atau kecewa dari warga benar – benar di Rupakan dalam bentuk laporan pada Polres Bondowoso dengan harapan agar menindak lanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita, Mahfud yang menurut mereka tidak mengindahkan justru menambah rasa Sedih yang tak terhingga pada mereka di karenakan makam keluarga mereka terbengkalai.
Sampai berita ini di unggah, Mahfud yang sempat di hubungi via HP mengatakan dengan nada marah bahwa pihak wartawan tidak boleh ikut – ikut urusan Warga Sukosari Lor di karenakan tidak ikut Rapat atau musyawarah, kemudian di katakan lagi bahwa urusan tersebut masih belum selesai antara Warga dan pembeli, dan juga ketika di tanya tentang masalah sisa keuangan ternyata malah MENGANCAM untuk tidak boleh datang ke Sukosari Lor, pada intinya keuangan Rp 44 juta tidak ada jawaban pasti dari Mahfud. Red







