
Teropongindonesianews.com
Way kanan – Ketua Komda LP KPK Provinsi Lampung Dan Tim terindikasi Oknum DPRD kabupaten Way Kanan diduga keras Mengerjakan Proyek dan menghalangi pemberitan media online dan cetak Pemeliharaan Jalan Negeri Baru sp3 kabupaten way kanan dan melanggar kode etik jurnalis dan LSM diduga KKN,kamis (16/02/2023).
Saat ahmat yusup ketua LP KPK provinsi lampung angkat bicara DAMPAK dari pemritaan yg sudah Viral di media sosial beberapa hari lalu dugaan DPRD way kanan mengerjakan proyek miliaran lanjut nya.
Ahmad Yusuf menceritakan kepada beberapa awak media mengatakan Saya dapat Indikasi dugaan Vidio yg isi vidio kiriman dari ber inisial iv.membahas chatingan Dari yang akan di berikan kepada pihak forum media dan Lembaga /lsm selaku oknum DPRD way kanan hamim Dari praksi PKS isi dari catatan vidio Tersebut LSM dan forum media Yg akan di beri uang sebesar 30 jt Hal tersebut dinyatakan ketika Ahmad Yusuf keralifikasi setiap ketua forum media dan ketua lembaga / Dan nama-nama,
Lsm itu tidak pernah di beri Jawab masing” ketua Icw, topan Ri, KPK tipikor, LP nasdem, AWAP, (RM) jp, moi, Indikasi fitnah dan sudah mencatut nama” media dan lsm Maka hal tersebut Masing-masing tidak terima adanya vidio dan chatingan via whatsapp Melanggar kode etik jurnalis dan LSM ini akan kami usut tuntas dan kami akan lapor kan ke APH.
Agar menghidari dan mengurangi tindak pidana korupsi menurut sorotan awak media dan ketua KOMDA LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf mencoba menghubungi oknum selaku DPRD way kanan hamim via whatsapp dia mengatakan Kalau sampai Sekali lagi daya di muat” di berita Baik di koran maupun Di online Dirinya seolah” diduga menghalang-halangi Dan mengacam LSM dan media menghalagi menghambat kenerja jurnalis pasal 18 ayat 1 setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksaanan ketentuan pasal (4 ) ayat (2) dan ayat( 3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) atau denda paling banyak RP500. 000,000,00(limaratus juta rupiah).
15 Februari 2023, beberapa awak media konfirmasi kepada Ketua LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf terkait jalan negeri baru – simpang tiga dia merasa miris atas upaya diduga penipuan terhadap anak kandung dan adik Ahmad Yusuf yang dilakukan baik perusahaan maupun oknum DPRD.
Tim investigasi LP KPK bermohon mengharap atas maraknya tindak pidana korupsi dan tugas utama BPK, KPK, TIPIDKOR POLDA LAMPUNG, KEJATI LAMPUNG untuk segera usut dan audit pekerjaan pemeliharaan Jalan Negeri Baru – Simpang Tiga diduga korupsi,kolusi, nepotisme (KKN) yang kini terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Ketua LP KPK mencoba menghubungi via WhatsApp terhadap yang mengajak inisial (IV) bekerja di proyek pemeliharaan jalan Negeri Baru – Simpang Tiga dengan nomor kontrak K-005/KTR-BM/APBD-DAK/DPU-WK/2022 Dengan nilai kontrak Rp. 6.790.105.727.00 kontraktor CV.AZZAHRA GITA PERSADA Pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan.
Terakhir Ketua LP KPK Ahmad Yusuf mengubungi dan memastikan pertanggung jawaban anaknya dan adiknya bekerja di jawab via WhatsApp ini rekaman layar WA inisial (HM) dengan saya di berikan dana 30 juta pengeluaran saya untuk wartawan dan LSM 23 juta , Ke adik saya tom kerja 3 bulan 12 juta om Jakfar 1,5 juta ,anak om pulau 1,5 juta belum saya mengeluarkan uang 300 , 200 , 500 diapun mengeluh atas pekerjaan yang dimandatkan kepada saya pungkas (IV).
sangat disayangkan proyek begitu besar yang nilainya milyaran bahkan sudah masuk tahun 2023 sedikitpun tidak ada itikad baik terhadap anak saya dan adik saya pungkas Ahmad Yusuf.
Kami pihak media dan LSM LP KPK menilai pihak PUPR dan pihak perusahaan ada indikasi kong kalikong atau bekerjasama sengaja melakukan tindakan melawan hukum melihat dari sisi pekerjaan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spek dari perencanaan.
Hal ini disebutkan Ketua LP KPK diduga sengaja melakukan indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) bekerjasama dengan oknum DPRD kabupaten Way Kanan.
Kami mengharap kepada APH,BPK,KPK, TIPIDKOR POLDA LAMPUNG, KEJATI LAMPUNG, TIPIDKOR POLRES WAY KANAN,KEJARI WAY KANAN, untuk turun kroscek serta menindak tegas , baik pekerjaan dinas yang dikerjakan oknum DPRD dan dilakukan indikasi KKN.
Zainal dan tim imam
KETUA LPKPK PEROPINSI LAMPUNG AHMAT YUSUP HERAN ATAS BERITA YANG SUDAH DI TAYANGKAN DI MEDIA SOSIAL OKNUM DPRD PERAKSI PKS DIDUGA MELANGGAR UUD NOMOR 17 THUN 2014 DENGAN SARAT KOROPSI DENGAN KEPENTINGAN PERI BADI DAN TIDAK MEMBAYAR UPAH PEKERJA ADA APA
Teropong indonesia newscom
Way kanan
Ketua Komda LP KPK Provinsi Lampung Dan Tim terindikasi Oknum DPRD kabupaten Way Kanan diduga keras Mengerjakan Proyek dan menghalangi pemberitan media online dan cetak Pemeliharaan Jalan Negeri Baru sp3 kabupaten way kanan dan melanggar kode etik jurnalis dan LSM diduga KKN,kamis (16/02/2023)
saat ahmat yusup ketua LP KPK provinsi lampung angkat bicara DAMPAK dari pemritaan yg sudah Viral di media sosial beberapa hari lalu dugaan DPRD way kanan mengerjakan proyek miliaran lanjut nya
Ahmad Yusuf menceritakan kepada beberapa awak media mengatakan Saya dapat Indikasi dugaan Vidio yg isi vidio kiriman dari ber inisial iv.membahas chatingan Dari yang akan di berikan kepada pihak forum media dan Lembaga /lsm selaku oknum DPRD way kanan hamim Dari praksi PKS isi dari catatan vidio Tersebut LSM dan forum media Yg akan di beri uang sebesar 30 jt Hal tersebut dinyatakan ketika Ahmad Yusuf keralifikasi setiap ketua forum media dan ketua lembaga /
Dan nama-nama
lsm itu tidak pernah di beri Jawab masing” ketua Icw, topan Ri, KPK tipikor, LP nasdem, AWAP, (RM) jp, moi, Indikasi fitnah dan sudah mencatut nama” media dan lsm Maka hal tersebut Masing-masing tidak terima adanya vidio dan chatingan via whatsapp Melanggar kode etik jurnalis dan LSM ini akan kami usut tuntas dan kami akan lapor kan ke APH.
Agar menghidari dan mengurangi tindak pidana korupsi menurut sorotan awak media dan ketua KOMDA LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf mencoba menghubungi oknum selaku DPRD way kanan hamim via whatsapp dia mengatakan Kalau sampai Sekali lagi daya di muat” di berita Baik di koran maupun Di online Dirinya seolah” diduga menghalang-halangi Dan mengacam LSM dan media menghalagi menghambat kenerja jurnalis pasal 18 ayat 1 setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksaanan ketentuan pasal (4 ) ayat (2) dan ayat( 3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) atau denda paling banyak RP500. 000,000,00(limaratus juta rupiah)
15 Februari 2023, beberapa awak media konfirmasi kepada Ketua LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusuf terkait jalan negeri baru – simpang tiga dia merasa miris atas upaya diduga penipuan terhadap anak kandung dan adik Ahmad Yusuf yang dilakukan baik perusahaan maupun oknum DPRD.
Tim investigasi LP KPK bermohon mengharap atas maraknya tindak pidana korupsi dan tugas utama BPK, KPK, TIPIDKOR POLDA LAMPUNG, KEJATI LAMPUNG untuk segera usut dan audit pekerjaan pemeliharaan Jalan Negeri Baru – Simpang Tiga diduga korupsi,kolusi, nepotisme (KKN) yang kini terjadi di Kabupaten Way Kanan
Ketua LP KPK mencoba menghubungi via WhatsApp terhadap yang mengajak inisial (IV) bekerja di proyek pemeliharaan jalan Negeri Baru – Simpang Tiga dengan nomor kontrak K-005/KTR-BM/APBD-DAK/DPU-WK/2022 Dengan nilai kontrak Rp. 6.790.105.727.00 kontraktor CV.AZZAHRA GITA PERSADA Pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan.
Terakhir Ketua LP KPK Ahmad Yusuf mengubungi dan memastikan pertanggung jawaban anaknya dan adiknya bekerja di jawab via WhatsApp ini rekaman layar WA inisial (HM) dengan saya di berikan dana 30 juta pengeluaran saya untuk wartawan dan LSM 23 juta , Ke adik saya tom kerja 3 bulan 12 juta om Jakfar 1,5 juta ,anak om pulau 1,5 juta belum saya mengeluarkan uang 300 , 200 , 500 diapun mengeluh atas pekerjaan yang dimandatkan kepada saya pungkas (IV)
sangat disayangkan proyek begitu besar yang nilainya milyaran bahkan sudah masuk tahun 2023 sedikitpun tidak ada itikad baik terhadap anak saya dan adik saya pungkas Ahmad Yusuf.
Kami pihak media dan LSM LP KPK menilai pihak PUPR dan pihak perusahaan ada indikasi kong kalikong atau bekerjasama sengaja melakukan tindakan melawan hukum melihat dari sisi pekerjaan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan spek dari perencanaan.
Hal ini disebutkan Ketua LP KPK diduga sengaja melakukan indikasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) bekerjasama dengan oknum DPRD kabupaten Way Kanan.
Kami mengharap kepada APH,BPK,KPK, TIPIDKOR POLDA LAMPUNG, KEJATI LAMPUNG, TIPIDKOR POLRES WAY KANAN,KEJARI WAY KANAN, untuk turun kroscek serta menindak tegas , baik pekerjaan dinas yang dikerjakan oknum DPRD dan dilakukan indikasi KKN.
Pewarta: Zainal/Imam Tim. Editor: Santoso.