
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Gonjang – ganjing munculnya larangan terkait iziin keramaian yang melarang adanya pagelaran musik dangdut yang di adakan saat acara hajatan warga dengan alasan tertentu menuai protes seluruh kepala desa di kabupaten situbondo.
Pasalnya dengan adanya larangan ijin keramaian ini sangat merugikan masyarakat dan sangat memberatkan yang memang menjadi tradisi sejak dahulu,apalagi sekarang bukan pandemi lagi.
Dengan adanya kabar tersebut Muspika Panji menggelar musyawarah bersama seluruh kepala desa terkait masalah ijin keramaian yang berupa acara pagelaran musik dangdut malam hari di acara hajatan pesta perkawinan warga.
Hadir di acara tersebut , Camat Panji Andi Jaka Setiawan . Kapolsek Panji AKP Nanang dan Danramil 02 Panji , Letda Agus Riyadi dan seluruh kepala desa dan Lurah se-kecamatan panji
Musyawarah tersebut di gelar karena adanya bentuk kekecewaan seluruh kepala desa ( Kades ) dengan munculnya larangan oleh Kapolres Situbondo terkait hiburan musik dangdut di hajatan pesta perkawinan yang sudah umum di gelar oleh masyarakat.
Larangan tersebut telah terbukti pada saat acara pesta perkawinan anak kepala desa kayuputih yang pada saat itu mengundang salah satu artis kondang jebolan KDI, Pihak Polsek menghadirkan beberapa anggota ke acara tersebut,Karena kecewa malam itu ( senin 10/7/2023 ) kades Kayu Putih, Suriji menghentikan musik tersebut.
Pada acara musyawarah tersebut AKP Nanang menjelaskan bahwasannya jika pihaknya saat itu bukan melakukan penyetopan musik dangdut,melainkan hanya memberikan pengamanan
” Kami minta maaf, saat itu kehadiran beberapa anggota kami di acara hajatan kades Kayu Putih membuat salah paham,kami akui telah memberikan ijin keramaian,namun keesokan harinya turun perintah dari pimpinan untuk melakukan penyetopan acara musik dangdut di hajatan yang digelar oleh masyarakat,Namun penyetopan itu untuk musik dangdut dengan panggung besar dan berlangsung hingga dini hari,dengan adanya kejadian tersebut yang menimbulkan kesalahpahaman,untuk itu atas nama jajaran kami minta maaf “, ucapnya.
AKP Nanang menambahkan ” Kami baru memahami juga jika untuk acara hajatan sebuah pesta perkawinan di Kabupaten Situbondo yang mana tuan rumah saat hajatan menyajikan pagelaran musik dangdut jenis orkes duduk dan juga musik dangdut dengan panggung skala besar hingga dini hari “, Pungkasnya
” Untuk itu hasil musyawarah ini, akan kami sampaikan kepada pimpinan agar mengevaluasi kembali, dan memberikan kebijakan pada masyarakat yang sudah kadung mengontrak dan telah membayar uang muka terlebih dulu pada pemilik group musik. Namun untuk musik jenis strekan/orkes dangdut duduk , itu tetap bisa di laksanakan mulai pagi hingga jam 18.00 wib “, Imbuhnya

Ditempat yang sama koordinator kades se kecamatan Panji yang juga sebagai pembina Forum Asosiasi Perangkat Desa ( Faskad ) , Akh.Misuri menyampaikan ” Kami atas nama teman-teman kepala desa se-kecamatan panji sangat mengapresiasi upaya dan langkah Kapolsek Panji untuk membawa hasil musyawarah hari ini saat rapat di Polres Situbondo,kami bukan menolak aturan yang telah di perintahkan oleh Kapolres Situbondo. Kami semua setuju untuk menciptakan Kabupaten Situbondo sebagai Kabupaten yang aman dan damai “, terangnya
” Namun untuk persoalan ini, andai musik dangdut dengan panggung besar kalau itu tetap tidak di ijinkan,bagaimana dengan masyarakat yang sudah jauh hari sebelumnya sudah memberikan ikatan kontrak dengan pihak pemilik orkes dangdut tersebut dan sudah memberikan DP sebagai tanda jadi ..? kadang satu bulan sebelum pelaksanaan hajatan tersebut,kami mohon kebijakan, Sebab yang akan menjadi sasaran utama masyarakat tetap seorang kades yang di pojokkan ,apalagi jabatan seorang kades adalah jabatan politik,maka ketika hal tersebut terjadi takut di manfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga untuk kepentingan politiknya membuat tidak terciptanya kondusifitas didesa kami,dan kami kepala desa se-kecamatan panji jika dibutuhkan oleh Kapolsek untuk menhadap Kapolres kami siap hadir dan kami berharap di evaluasi kembali karena sejak dahulu sudah menjadi tradisi di situbondo”, Imbuhnya
Jika Larangan terkait Izin keramaian khususnya melarang acara musik sampai malam tidak di izinkan maka seluruh kades akan tetap tunduk pada aturan,namun para kades juga meminta agar semua tempat hiburan malam seperti tempat karaoke juga jangan di beri izin sampai malam.
BiroTINsitubondo








