
BAYARKAN TUNJANGAN PROFESI KAMI !!!
OPINI
Vianney Freman Baba
(Pemerhati Masyarakat Desa Maulo,o Desa Mbengu Kec. Paga, Kabupaten Sikka)
Beberapa hari ini, intens perbincangan dan diskusi masyarakat ilmiah kaum intelektual yang memiliki kapasitas yang kredible untuk mencerdaskan anak bangsa di kota maumere kabupaen sikka menarik simpatik masyarakat terlibat mendiskusikan untuk tentang tunjangan profesinya /sertifikat belum dibayarkan oleh dinas terkait, yakni Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Ini menjadi gejolak sosial sebagai sebuah problematika para guru dan dinas terkait, sebab Tunjangan Sertifikasi/ tunjungan profess guru tahap I triwulan I tahun Anggaran 2023 belum dibayarkan oleh dinas kepada para guru sebagaimana merupakan hak para guru itu.
Kesimpangsiuran itu berdampak pada prasangkah para guru bahwa dinas terkait telah mengedit tujungan mereka sehingga dinas terkait belum juga membayar hak-hak mereka.
Di sini tentu nilai yang diedit cukup besar membuat para guru merasa ditelantarkan dan diabaikan oleh dinas terkait soal tunjangan mereka itu. Karena itu, para guru memohon pihak dinas untuk segera bertangjawab atas tunjangan profesi itu.
Sebagai masyarakat, kami menyayangkan atas peristiwa ini, dengan harapan agar pihak dinas terkait segera merealisasikan tunjangan profesi agar semangat mengabdi untuk nian sikka khusus pendidikan anak-anak kita tidak terhalangi oleh semangat profesi yang tunjangannya tersendat pembayaran itu.
Peristiwa ini memmbuka mata pemerintah kabupaten sikka khususnya Bupati Sikka untuk segera menyikapi dan mengabil jalan keluar yang sesuai dengan harapan para guru tentang pembayaran tunjuan profesi itu. Kita jangan meninggalkan gambaran tirani penguasa yang memihak satu kelompok dan mengabaikan yang lainnya. Nian tana tidak mengedukasi manusianya berpontesi sebagai tirani matahari terbit , maka harapan kita adalah Pihak dinas segera membayar tunjangan profesi guru itu sesuai dengan kriteria yang diterapkan dan berlaku umum. Sekali lagi, tunjangan profesi itu dalam bentuk uang yang dapat dimanfatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Sebab mereka adalah guru telah memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/penghormatan dari Negara dalam bentuk tunjangan seturut ketentuan peraturan undang-undang no.15 thn 2023

Yohanis Don Bosko Logho, S.Ag
Guru SDN Bolawolong – Kab. Sikka
Jurnalis – Redaktur Pelaksana Media Cetak & Online Teropong Indonesia News (TIN) Wilayah Kalimantan & Indonesia Bagian Timur (NTT, Ambon dan Papua)
Tuntutan Guru Sikka Mengenai Tunjangan Profesi Seharusnya Mendapat Perhatian Segera!!
Tuntutan sejumlah 800 orang guru di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, yang berencana menggelar demonstrasi pada tanggal 20 Juli 2023 menuntut pengembalian Dana Tunjangan Profesi Guru Tahap I Triwulan I Tahun Anggaran 2023 adalah isu yang membutuhkan perhatian serius. Para guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi harus diberikan penghargaan dan perlakuan yang adil agar semangat mereka dalam melaksanakan tugas mendidik tidak redup. Oleh karena itu, opini ini akan menguraikan lebih mendalam tentang isu tuntutan para guru Sikka terkait tunjangan profesi yang belum mereka terima.
Pentingnya Peran Guru dalam Pendidikan Guru adalah kunci utama dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Mereka berperan tidak hanya sebagai penyampai materi pelajaran, tetapi juga sebagai teladan dan pembimbing bagi anak didik. Guru yang berkualitas dan termotivasi akan berdampak positif pada kualitas pendidikan yang dihasilkan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kemajuan suatu daerah.
Tunjangan Profesi sebagai Penghargaan dan Motivasi Tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap tenaga pendidik atas dedikasi dan pengabdiannya dalam dunia pendidikan. Tunjangan ini seharusnya dijadikan sebagai sarana motivasi bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan pelayanan terhadap siswa. Dengan mendapatkan tunjangan yang pantas, diharapkan para guru akan semakin termotivasi dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Penyimpangan Dana Tunjangan dan Tuntutan Ganti Rugi Dugaan penyimpangan dana tunjangan profesi guru tahap I triwulan I tahun anggaran 2023 yang terkuak ke publik menjadi perhatian serius. Jika dugaan ini benar adanya, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap para guru dan kemungkinan tindakan korupsi yang merugikan para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penyelewengan dana tunjangan tersebut.
Sikap Damai dan Hak untuk Berunjuk Rasa Keputusan para guru Sikka untuk menggelar demonstrasi secara damai adalah hak mereka sebagai warga negara untuk menyuarakan aspirasi dan ketidakpuasan mereka terhadap penyelesaian isu tunjangan profesi yang belum tuntas. Aksi ini juga menunjukkan bahwa para guru ingin menyampaikan permasalahan mereka secara terhormat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu diapresiasi bahwa mereka memilih jalur damai sebagai sarana ekspresi dan berusaha menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menyuarakan tuntutan mereka.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Tunjangan Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tunjangan. Proses alokasi dan penyaluran dana tunjangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keraguan di kalangan guru. Keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan akan memperkuat kepercayaan antara guru dengan pemerintah daerah.
Solusi untuk Penyelesaian Permasalahan Dalam menghadapi isu ini, penting bagi pemerintah daerah untuk segera merespons tuntutan para guru dengan serius dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan penyimpangan dana tunjangan. Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah harus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengelola dan menyalurkan dana tunjangan agar tidak terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam pembayaran. Seluruh proses pengelolaan anggaran harus transparan dan akuntabel, sehingga para guru memiliki kejelasan mengenai status tunjangan mereka.
Akhir kata, tuntutan para guru Sikka terkait dana tunjangan profesi adalah hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Peran guru dalam mendidik generasi muda adalah hal yang sangat penting, dan mereka harus diberikan apresiasi dan perlakuan yang adil. Penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyimpangan dana tunjangan juga harus dilakukan untuk menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan agar hak-hak para guru dapat dipulihkan dengan segera. Semoga permasalahan ini dapat segera terselesaikan demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan para guru di Kabupaten Sikka.







