
Teropongindonesianews.com
Bontang, PT Karya Wira Putra Bontang, melalui kuasa hukumnya, melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang. Pelaporan ini didasarkan pada adanya upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Bontang dengan menggunakan SKP yang telah lewat waktu atau Daluwarsa.
Dalam laporannya tersebut, PT Karya Wira Putra juga menyertakan dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 369 ayat 1 KUHP, karena pihak KPP Pratama Bontang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening Pribadi milik para Direksi PT Karya Wira Putra, yang tidak ada hubungannya dengan persoalan pajak perusahaan.
Menurut Pelapor, penagihan pajak yang menggunakan SKP yang telah daluwarsa adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya pedagang pajak, menjadi Daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.
PT Karya Wira Putra sebagai Pelapor menyampaikan bahwa Pajak yang ditagihkan adalah pajak perusahaan tahun 2017 lalu, yang semestinya telah Daluwarsa sehingga tidak lagi dapat dilakukan penagihan.
Dalam konteks ini, PT Karya Wira Putra Bontang mengklasifikasikan tunggangan mereka sebagai utang pajak yang telah Daluwarsa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2018. Mereka juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 411/PJ.02/2016 tentang penegasan penertiban surat tagihan pajak.
PT Karya Wira Putra Bontang berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti agar mendapat titik terang terkait dengan keadaan rekening pribadi para direksi yang telah diblokir, sekaligus memastikan penagihan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TG








