Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor

Teropongindonesianews.com

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (41), berprofesi swasta, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (29/09/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku curanmor yang beraksi di Kampungnya sendiri. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (30/09/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban Erik Setiono (29), berprofesi tani, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Jum’at (29/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan ibu kandung korban bernama Juliatun (49), saat terbangun dari tidur.

“Saat itu saksi melihat, pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, yang terpakir disana juga sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 17 jam setelah waktu kejadian atau sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sudah ditangkap berikut dengan BB.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya.

Pewarta: Reni.

Editor: Santoso.

  • REDAKSI Teropong Indonesia News

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Masyarakat Sangat Bangga, Peresmian Alun – Alun Jember Nusantara Seindah Harapan Mereka

    Teropongindonesianews.com

    Jember – Peresmian Alun – alun Jember hari Sabtu Tanggal 14 Desember 2024 yang di ganti namanya menjadi Jember Nusantara benar – benar menjadikan masyarakat Jember sangat bangga dikarenakan keadaannya menumbuhkan kemegahan dan keindahan Alun – alun yang selama ini hanya terlihat sangat biasa dan terkesan membosankan.

    Pernyataan tersebut di lontarkan oleh beberapa warga yang sempat di mintak keterangan oleh awak media TIN.

    Peresmian Jember Nusantara oleh Bupati Jember, Haji Hendy Siswanti yang saat acara di dampingi oleh Wakil Bupati, MB Firjaun dengan di hadiri oleh Para Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Para Forkopimda dan juga semua lapisan masyarakat yang ikut menyaksikan acara peresmiam tersebut.

    Di katakan oleh salah satu panitia acara bahwa kegiatan tersebut terbagi dalam 3 sesi, yaitu Pagi, Sore dan Malam dengan di hadirkan beberapa hiburan tari Budaya sehingga perasaan masyarakat yang hadir sangat merasakan kebahagiaan dan rasa bsnggabynang tak terhingga. ALI

    Continue reading
    Depekab Purwakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan UMK Dan UMSK 2025,Simak ini Besaranya

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimim Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten UMSK 2025 di Aula BLK Disnakertrans Kabupaten Purwakarta hingga Jumat malam, 13 Desember 2024.

    Rapat Pleno Depekab Purwakarta yang dimulai pada pukul 14.30 WIB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi dan dihadiri lengkap 27 orang anggota Depekab.

    “Rapat dibagi dua sesi pembahasan. Pada sesi pertama dilakukan pembahasan terkait UMK 2025 dengan mendengarkan pendapat dari masing-masing unsur Depekab yang terdiri dari serikat pekerja yang diwakili oleh unsur SPSI, SPN dan FSPMI, unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan unsur pemerintah yang terdiri dari unsur BPS, unsur DKUPP, unsur Bagian Ekonomi Setda dan Bagian Hukum Setda serta unsur Akademisi dan Pakar,” kata Kepala Disnakertrans selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi pada Sabtu 14 Desember 2024.

    Didi mengatakan untuk rapat pembahasan UMK diperoleh kesepakatan terkait nilai UMK sebesar 6,5 persen unsur Pemerintah, Apindo, unsur SPSI serta SPN sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

    “Untuk UMK usulannya 6,5 persen sesuai yang disampaikan bapak Presiden Prawabo. Namun saat rapat ada 1 anggota FSPMI yang mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,9%,” ujar Didi.

    “Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Depekab Purwakarta terkait kesepakatan UMK Tahun 2025,” sambung Didi.

    Rapat sesi kedua terkait pembahasan UMSK 2025 berjalan sangat alot. Hal itu disebabkan masing-masing unsur khususnya terkait interprestasi Pasal 7 ayat (3) point a dan b serta ayat (4) terkait KBLI. Disamping itu masing-masing unsur menyampaikan pendapatnya terkait pasal tersebut.

    Pendapat tersebut diantaranya terkait perlunya pembahasan serta kajian lebih dalam pada penentuan skala resiko, penetapan KBLI serta penentuan besaran Nilai UMSK.

    Rapat Depekab terkait pembahasan UMSK 2025 diakhiri dengan kesepakatan masing-masing unsur untuk menuangkan pendapat serta usulannya pada berita acara Rapat Pleno Depekab Purwakarta terkait kesepakatan UMSK Tahun 2025 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing unsur.

    “Rapat Pleno Depekab Purwakarta yang berakhir pukul 21.12 WIB kemarin menghasilkan dua laporan Berita Acara UMK dan UMSK. Rapat berjalan lancar serta kondusif berkat dukungan aparat keamanan dan dukungan para pihak yang tergabung dalam Depekab untuk menenangkan massanya,” kata Didi.

    Didi menambahkan, kedua berita acara hasil rapat pleno Depekab Purwakarta nantinya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan sebagai bahan rekomendasi Depekab Purwakarta kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Purwakarta.

    “Rencana penyampaian rekomendasi Depekab terkait UMK dan UMSK Tahun 2025 pada hari Senin, 16 Desember 2024 yang selanjutnya akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat,” pungkas Didi.

    Pewarta: Fuljo saefulrohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Masyarakat Sangat Bangga, Peresmian Alun – Alun Jember Nusantara Seindah Harapan Mereka

    Masyarakat Sangat Bangga, Peresmian Alun – Alun Jember Nusantara Seindah Harapan Mereka

    Banjir Melanda Lingkungan Mrapa Sempusari

    Banjir Melanda Lingkungan Mrapa Sempusari

    Pesan Akhir Jabatan Wabup ke Petani: Bantu Dongkrak Perekonomian Tapsel

    Pesan Akhir Jabatan Wabup ke Petani: Bantu Dongkrak Perekonomian Tapsel

    Depekab Purwakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan UMK Dan UMSK 2025,Simak ini Besaranya

    Depekab Purwakarta Gelar Rapat Pleno Penetapan UMK Dan UMSK 2025,Simak ini Besaranya

    Joss Dan Kepemimpinan Ideal Di Era Mileniel

    Joss Dan Kepemimpinan Ideal Di Era Mileniel

    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat

    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat