
Teropongindonesianews.com
Batam – Miris, judi jembak ikan bermodus gelanggang permainan yang dikelola oleh oknum tertentu beroperasi 24 jam setiap hari dari pagi hingga pagi tanpa hambatan. Sesuai pantauan Tim dari Portal Asarpua.com, Jumat (12/01/2024) lokasi judi tembak ikan berkedok gelanggang permainan tepatnya di Simpang Lima Nagoya, Komplek Ruko Nagoya Utama, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Masyarakat sekitar merasa terganggu dan meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH yang nota bene adalah putra daerah agar. beri perhatian memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas. Begitu pula dengan Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dan Kapolsek Lubik Baja Kompol Yudi Arvian SH SIK, untuk menindak segala bentuk perjudian.
Telah diketahui, lokasi judi itu sangat meresahkan warga sekitar, para bandar dan pemain seolah-olah tidak peduli dengan aparat penegak hukum. Bukan tanpa alasan, arena judi “Laz Vegas” judi tombak ikan bermodus gelanggang permainan itu tiap saat mengundang kerumunan tanpa ada kepedulian dari para bandar maupun pemain yang hadir di lokasi,
Disebut-sebut pengelola judi di kawasan tersebut lebih dari satu orang dan banyak yang berkepentingan di dalamnya yang merupakan beberapa bandar sekaligus pengelola usaha Las Vegas judi Tembak Ikan yang berada di Wilkum Polsek Lubuk Baja dan beroperasi dengan mulus, bahkan dinilai tidak menyentuh hukum di negeri ini .
Selain itu, berhembus kabar bahwa pengelola arena judi itu diduga Pandai bagi-bagi hasil melalui prantara, yang biasa disebut sebagai Humas atau orang kepercayaan Pengusaha abu-abu tersebut, yang berinisial ASMN dan SMN memberikan deposit atau upeti kepada oknum tertentu sehingga dapat menjalankan bisnis haramnya dengan lancar.
Bahkan, menurut sumber terpercaya, disebut arena judi Gelanggang Permainan Tembak Ikan yang beroperasi tersebut bisa dipenuhi dengan Omset ratusan Juta Rupiah perharinya karena pasangan pertaruhan pemain untuk bermain paling kecil Rp50.000 sampai Rp100.000 untuk sekali bermain. Setiap satu mesin bisa menghasilkan jutaan bahkan Puluhan juta rupiah, bisa dibayangkan ada ratusan mesin judi jenis tembak ikan, Slot, Bola Babel dan Sceater yang terdapat di dalam Arena Las Vegas tersebut. Peminatnya sangat banyak.

Tidak hanya itu, saat ini keberadaan lokasi judi Gelper jenis Tembak Ikan itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena melanggar Pasal 303 tentang Perjudian dan sudah pasti yang namanya perjudian itu mengandung unsur-unsur kejahatan mulai dari pencurian, penghapusan, pembunuhan, penipuan sampai berujung perceraian rumah tangga dan sebagainya sehingga benar-benar sangat meresahkan terutama warga sekitar.
“Kami sangat resah adanya judi ditempat kami ini, lokasi itu sangat ramai orang berdatangan mulai dari pagi sampai esok pag,i” ucap seorang pemuda lajang salah satu warga yang tidak mau namanya di sebut.
Hal senada disampaikan, Seorang Ibu Rumah Tangga warga yang lain, yang sama tidak mau namanya disebut mengatakan “Ia berharap kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri agar menjadi PR baru bagi Kapolda Baru untuk menutup Tempat Perjudian tersebut. dan Kapolres Barelang serta Kapolsek Lubuk Baja agar turun tangan untuk berhenti dan menindak tegas arena perjudian tersebut,” ujarnya.
Pewarta: Meli.
Editor: Santoso.







