
Teropongindonesianews.com
Situbondo, Jawa Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi (Rakor) pencegahan kerawanan pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Situbondo. Rakor yang diadakan pada tanggal 27 Oktober 2024 ini dihadiri oleh Kordinator Divisi Hukum KPU Situbondo, Khoirul Anam, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Kordinator Divisi Hukum), Habib A. Rohan. Staf KPU Situbondo, Mas Rizal dan Budiono, juga turut hadir dalam acara ini.
Dalam arahannya, Kordinator Divisi Hukum KPU Situbondo, menekankan pentingnya pengawasan dan update informasi, mengingat saat ini telah memasuki tahapan kampanye. Beliau menghimbau kepada Divisi Hukum Panwascam se-Kabupaten Situbondo agar aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
“Harapannya, Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai,” ujar Kordinator Divisi Hukum KPU Situbondo.
Beliau juga mengingatkan kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Situbondo untuk menjaga kesehatan, mengingat puncak kegiatan Pemilu akan dirayakan pada hari Rabu, 27 November mendatang.
BiroTIN/STB





