
Teropongindonesianews.com
Nias Barat – Pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nias Barat pada 1 Oktober 2024 diwarnai kontroversi. Ketua Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut dan wartawan mendapati dugaan kecurangan dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi.
Sorotan tertuju pada Satpol PP Kabupaten Nias Barat, di mana Kasat Pol PP, Faatulo Lase, S.Pd.,M.M., diduga mengeluarkan rekomendasi aktif sebagai honorer bagi 81 orang yang sebelumnya dihentikan tahun 2022 dan 2023. Padahal, kantor Satpol PP hanya memiliki 28 honorer tetap sesuai aturan.
“Totalnya menjadi 109 orang yang direkomendasikan aktif, sementara hanya 28 yang sah,” ungkap Agustinus Zebua, Ketua Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut.
Agustinus menduga kuat adanya KKN dalam pemberian rekomendasi aktif tersebut. Ia mempertanyakan status 81 orang yang disebut honorer “sukarela” dan diklaim hanya bertugas 2 kali seminggu oleh Sekretaris Dinas, Sardin Hia.
“Mereka ini mendaftar sebagai honorer sukarela tahun lalu. Kemungkinan itulah dasar Pak Kasat mengeluarkan rekomendasi aktif,” ujar Sardin.
Agustinus mendesak Kasat Pol PP untuk meninjau kembali data rekomendasi aktif tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan ini dapat merugikan honorer yang benar-benar aktif dan memenuhi syarat.
“Jika tidak diindahkan, kami akan laporkan ke pihak APH dan Dinas terkait,” tegasnya.
Ketua DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut juga menyorot peluang besar bagi 28 honorer aktif untuk menjadi PPPK, mengingat kuota Satpol PP hanya 30 orang.
“Dengan tambahan 81 honorer siluman, mereka menjadi saingan berat,” ujar Agustinus.
Tim DPD Lembaga Pemantau Aset Negara KGS-AI Sumut akan terus memantau proses penerimaan PPPK di Kabupaten Nias Barat untuk memastikan tidak adanya indikasi KKN.
Kepala Badan BKD Kabupaten Nias Barat, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan peninjauan kembali data seleksi PPPK dilakukan pada 1 November 2024 setelah muncul dugaan kecurangan.
“Sebenarnya verifikasi kelulusan data seleksi PPPK Kabupaten Nias Barat penentuannya pada 30 Oktober 2024, namun karena ada dugaan dan informasi tersebut untuk sementara ditunda tanggal 1 November 2024 dilakukan peninjauan kembali data seleksi,” katanya.
Proses rekrutmen PPPK ini menjadi harapan bagi banyak tenaga honorer di Kabupaten Nias Barat. Dugaan kecurangan yang muncul menimbulkan keresahan dan desakan agar Pemerintah Daerah bersikap lebih transparan dan adil dalam proses seleksi.
TIM







