
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Senin, 9/12/2024 ketika awak media teropong Indonesia news, com datang ke kantor Camat Ilir Barat II Palembang untuk melakukan konfirmasi terkait kelebihan alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2023 .
Saat dikantor camat, awak media TIN bertemu Dedi selaku Kasubag umum, yang menjelaskan bahwa Pak Camat sedang ada rapat diluar.
Lalu kami minta nomor HP Pak camat Hambali pada Dedi.kemudian awak media TIN mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp dengan nomor 0821.8305.4xxx tapi tidak dijawab ( sekira pukul 10.00 wib ). Kemudian pada pukul 14.22 wib awak media TIN menghubungi via telepon tetap juga tidak diangkat.
Menurut data yang kami dapat dari hasil audit BPK RI cabang Palembang, bahwa kecamatan Ilir Barat II Palembang telah melakukan kelebihan pembayaran alokasi biaya tiket sebesar Rp 39.929.384,00 dan kelebihan pembayaran alokasi biaya penginapan sebesar Rp 44.820.000,00. Diduga kerugian negara akibat kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp 84.749.384,00 .
Patut diduga penyelewengan/korupsi yang dilakukan oleh camat Ilir Barat II makrayu Palembang tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Dari hasil audit BPK RI cabang kota Palembang ada 13 kecamatan yang melakukan kelebihan pembayaran alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2023.
Di tempat terpisah awak media TIN mencoba menghubungi Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG, terkait hasil audit BPK RI cabang Palembang.lebih lanjut dikatakan nya bahwa perbuatan camat Hambali telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu kami akan segera membuat laporan ke pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan).
Sampai berita ini kami unggah ke publik, camat Ilir Barat II kota Palembang tidak memberikan jawaban, terkesan BUNGKAM seakan-akan ada yang di sembunyikan.
Ir/ Sumsel.






