
Teropongindonesianews.com
Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar razia terpadu dengan melibatkan personel Satlantas dan gabungan opsnal pada Sabtu (1/2/2025) malam.
Adapun dalam razia kali ini menyasar pada berbagai tindak pidana, seperti curat, curas, curanmor, narkoba, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kegiatan razia yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga Minggu (2/2/2025) dini hari ini dilakukan pada tiga lokasi yakni Simpang Gereja Imanuel, Simpang Perkim serta Bundaran Pancasila, Kec. Arut Selatan, Kab. Kobar.
Dari kegiatan razia ini Polres Kobar mengamankan 54 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi, delapan SIM serta sembilan buah STNK.

“Razia ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan konduaif,” ujar Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., kepada media pada Senin (3/2/2025) siang.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa semua kendaraan yang diamankan saat ini masih berada di kantor Satlantas Polres Kobar dan pemilik kendaraan sudah diberikan sanksi berupa tilang.
Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melengkapi diri dengan alat keselamatan seperti helm saat berkendara.
Nova Dwi