
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Sebanyak 50 warga dan aparatur Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mendesak Polsek Gedung Tataan untuk melanjutkan proses hukum atas laporan pencurian yang terjadi di kantor desa. Desakan ini muncul setelah barang milik desa yang dicuri dikembalikan oleh orang tua Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Hendrik Cahyono.
Mereka menuntut agar laporan polisi nomor STPL/B-09/1/2025/Polda Lampung/Rest Pesawaran/Sek Gedung Tataan, yang diajukan oleh Kaur Umum Desa, Suswanto bin Subari (alm), pada 27 Januari 2025, tetap diproses.
“Kami meminta Polsek Gedung Tataan memproses laporan polisi tersebut meskipun barang milik desa telah dikembalikan. Kami ingin mengetahui pelaku sebenarnya,” ungkap salah seorang warga, Senin (03/02/2025), saat rapat bersama yang dihadiri 50 warga dan aparatur desa.
Warga juga menegaskan bahwa mereka akan melapor ke Polres Pesawaran jika Polsek Gedung Tataan tidak menanggapi tuntutan mereka. Jika Polres juga tidak memberikan tanggapan, mereka akan langsung melapor ke Polda Lampung.
“Kami akan terus berupaya agar kasus ini ditindaklanjuti,” tegas warga lainnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Gd Tataan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menyarankan agar menghubungi Komandan mereka di kantor.
“Silahkan hubungi saja Komandan saya di kantor,” ujar Kanit Reskrim pada Sabtu (01/02/2025).
Laporan polisi tersebut terkait hilangnya satu unit sound system (speaker) warna hitam Merk DAT DX-122 dan proyektor merk focus warna hitam dari kantor Balai Desa Bangunsari. Kejadian ini terjadi setelah Kades Hendrik Cahyono meminjam kunci kantor desa ke Friska, Kasi Pelayanan Desa Bangunsari. Beberapa hari setelah kejadian, aparatur pekon menyadari kehilangan barang tersebut.
Sadek