
Teropongindonesianews.com
Perabumulih-Untuk pertama kalinya SMA Negeri 3 Prabumulih yang terletak di Jalan M.Yusup Wahid Kecamatan Sukajadi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Perabumulih guna melakukan sosialisasi “Jaksa Masuk Sekolah” yang bertemakan “LITERASI DIGITAL CIPTA KARYA SMAN 3 PRABUMULIH” Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumsel yaitu “Intan Magdalena,S.H
Plh. Kasubsi I Intelijen” menjadi pembicara pada acara sosialisasi tersebut.


Sosialisasi yang dilaksanakan di halaman Sekolah Sman 3 Prabumulih tersebut Kamis 20-02-2025 mulai sekira pukul 07 sampai selesai. kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Prabumulih ini, mengundang antusiasme dari pihak sekolah dan para siswa yang terpilih mengikuti sosialiasi tersebut.

Siswa yang mengikuti sosialiasi tersebut merupakan perwakilan dari setiap ekstrakurikuler yang ada di SMAN 3 Prabumulih.

Sebelum acara dimulai, para siswa diberikan buku materi mengenai”cyber bullying dan cyber crime”yang mana menjadi pokok pembahasan pada sosialisasi kali ini, Buku tersebut berisikan bukti-bukti kasus bullying, yang pernah terjadi, pengertian cyber bullying, ;-macam bentuk cyber bullying, dampak cyber bullying, cara mengatasinya, serta asas-asas hukumnya.
Dengan materi yang dibawakan tersebut memberikan para siswa informasi lebih luas dan wawasan lebih dalam mengenai cyber bullying, terutama pada asas hukum mengenai cyber bullying.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak , Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari kepala sekolah sman 3 Prabumulih FRENI LISTIAN.S.Pd.M.Si, \%-setelah itu dilanjut degan narasumber dari kejaksan – perabumulih”ibu Intan Magdalena,S.H
Plh.Kasubsi I Intelijen”, hingga akhirnya tiba di penyampaian materi yang dilakukan disampaikan oleh ibu Intan Magdalena,S.H.dengan materi “Hentikan Cyber Bullying”. Materi yang disampaikan tentunya sama dengan buku materi yang diberikan sebelumnya, hanya saja disampaikan dengan lebih rinci.
Sosialisasi “Jaksa Masuk Sekolah” diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemberian kenang-kenangan, Para siswa yang hadir dalam acara tersebut, tentunya tak ingin menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya langsung dengan pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Pada pasal 27 terdapat muatan penindakan adat atau pencemaran nama baik dan bisa dipidana penjara paling lama 6 thn atau denda paling banyak 1.000.000.000(1 miliar). Seperti tadi contohnya membuat stiker itu termasuk pencemaran nama baik bisa dilaporkan dan bagaimana cara kita melaporkanya ?”, Ujar salah satu siswa.
“Ada namanya integrasi berisi bedanya cyber bullying dan cyber crime pada usia 18 tahun ketika udah diatas 18 tahun itu termasuk cyber crime dan bisa melaporkan ke pihak berwajib dan bisa dipasalkan pada pasal ini dan di usia dibawah 18 tahun atau di sekolah itu bisa dilaporkannya ke guru masing-masing ataupun sekolah dulu biar nanti pihak sekolah yang menyelesaikan.” Jawab dari perwakilan kejaksan RI Prabumulih selaku pembawa materi.
Tak lupa pada kenangan-kenangan yang diberikan, pihak Kejaksaan Negri Prabumulih tak hanya memberikan untuk sekolah saja namun juga kepada para siswa yang hadir pada acara sosialisasi tersebut.
Sekolah diberikan kenang-kenangan berupa piagam, sedangkan para siswa diberikan jam dinding dengan background yang bertuliskan “Jaksa Masuk Sekolah”.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, tentunya memberikan banyak manfaat bagi para siswa, seperti menambahnya wawasan mereka mengenai cyber bullying, Sehingga mampu menghentikan dan mencegah terjadinya tindakan cyber bullying, baik di dalam sekolah maupun di luar sei accngkasnya.
Ir/ Sumsel.







