
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Nasib Hendrik Cahyono, Kepala Desa (Kades) Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang sejak awal menjabat telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akhirnya mencapai titik puncak. Diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD), penjualan sapi milik BUMDes setempat, dan penggelapan motor warga Pesawaran maupun Kabupaten Pringsewu, Hendrik Cahyono telah menghilang selama 7 bulan.
Atas situasi tersebut, Camat Negeri Katon, Data T., dalam keterangannya kepada media, mendesak masyarakat untuk segera membuat surat pernyataan agar Hendrik Cahyono diberhentikan dari jabatannya.
“Mulai hari ini, masyarakat harus menandatangani surat pernyataan bahwa Hendrik Cahyono harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Bangunsari. Surat pernyataan ini akan langsung saya laporkan ke Bupati Pesawaran,” tegas Camat Data T. di hadapan ratusan masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemuda di Balai Desa Bangunsari, Rabu (26/02/2025).
Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan terkait pemerintahan Desa Bangunsari hingga permasalahan di desa tersebut benar-benar kondusif dan berjalan normal seperti desa-desa lainnya.
“Kami akan melakukan pembinaan yang berkelanjutan terkait pemerintahan Desa Bangunsari sampai persoalan di desa Bangunasri benar-benar kondusif dan berjalan seperti desa desa lainnya,” ujar Kadis PMD di Kantor Desa Bangunsari yang disaksikan ratusan masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat, Rabu (26/02/2025).

Sementara itu, Inspektur Bagian (Irban) 1 Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Hari, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim audit terkait dugaan kasus yang membelit Hendrik Cahyono.
“Kami akan secepatnya menurunkan tim audit ke sini (Desa Bangunsari) agar semua persoalan yang terjadi bisa secepatnya mendapatkan kepastian hukum,” kata Hari di hadapan ratusan masyarakat di Desa Bangunsari, Rabu (27/02/2025).
Pernyataan Camat Negeri Katon, Kadis PMD, dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran disambut optimis oleh semua masyarakat yang hadir. Mereka sepakat dan mendesak agar Hendrik Cahyono segera diberhentikan dari jabatannya, seperti yang disampaikan oleh Rohman yang mewakili masyarakat Desa Bangunsari.
“Kami sebagai masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda meminta agar segera diberhentikan kepada Bupati Pesawaran dan kami sudah membuat pernyataan agar Hendrik Cahyono segera diberhentikan. Bagi kami, bukan hanya itu, segala perbuatan yang bersangkutan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rohman.
Sebagai langkah sementara, Camat Negeri Katon telah mengangkat Suswanto, Kaur Umum Desa Bangunsari, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Bangunsari.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan adil. Penghentian Hendrik Cahyono dari jabatannya dan proses hukum atas dugaan korupsi dan penggelapan yang dilakukannya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Bangunsari dan memulihkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
Sadek







