
TeropongIndonesianews.com
Situbondo – Pada Senin, 3 Maret 2025, aktivis dan pengacara ternama di Situbondo, Lukman Hakim, SH, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ke Mapolres Situbondo.
Lukman Hakim, SH, kepada awak media Teropong Indonesia, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena praktik pungli tersebut membebani masyarakat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (ATR/BPN), biaya pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemohon di Jawa Timur hanya sebesar Rp150.000. Namun, panitia PTSL dan Pemerintah Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengabaikan ketentuan tersebut.
“Ini harus diluruskan agar tidak berdampak kepada yang lain,” tegas Lukman Hakim, SH.
Senada dengan Lukman Hakim, SH, aktivis Situbondo, Opek, yang telah mengumpulkan bukti-bukti dari masyarakat, menyatakan bahwa pelaku dugaan pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Opek berharap penyidik Polres Situbondo segera memproses secara hukum baik ketua panitia maupun kepala Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
” Kami Berharap Penyidik Polres Situbondo Segera Memproses Secara Hukum Atas Laporan Tersebut,dan Segera Pihak Panitia juga Kepala Desa Suboh Dan Mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan pungutan Liar ( Pungli ) PTSL Desa Suboh ,” Ucapnya
BiroTIN/STB