Skip to content
Mei 2, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 3
  • Diduga Tak Mengantongi Izin ,Tambang Galian C Didesa Bangsring Tetap Beroperasi
  • Uncategorized

Diduga Tak Mengantongi Izin ,Tambang Galian C Didesa Bangsring Tetap Beroperasi

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 3, 2025 3 minutes read
20250303_202039_copy_1280x1100

Teropongindonesianews.com

Banyuwangi – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi Salah satunya Berada di Dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Utara Green Watudodol ( GWD ) Praktik penambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin. ini telah berlangsung cukup lama modusnya buka tutup dan meresahkan warga sekitar, Senin 3/3/2025

Pemilik lahan Wagiman Warga Dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo ketika ditanya soal perijinan tambang galian C tidak bisa menunjukkan perijinan galian c yang dimaksud

Diduga Pengelola tambang, yang diidentifikasi berinisial AM dan TH Warga Kalipuro Dan Bulusan diduga dengan sengaja mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas penambangan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.seolah Oalah tutup mata

Aktivitas penambangan galian C ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, dan potensi terjadinya bencana alam menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merugikan negara dari potensi pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima.

Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.

Pasal 158 : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Lembaga Pemberdayaan Rakyat ( LPR ) dan lembaga lembaga swadaya masyarakat lain termasuk Aktivis Wongsorejo Bersatu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi,untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Kasus tambang galian C ilegal di Desa Bangsring ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan. Masyarakat berharap agar tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

dikonfirmasi terpisah Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, SH melalui telepon selulernya menjelaskan kalau kami sudah ber koordinasi dengan Kapolresta Melalui Pidsus namun masih belum ada jawaban

Yang jelas saya tidak pernah menerima surat perijinan terkait tambang yang berada di dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi

Bahkan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat juga suruh menghubungi juga ke Pidsus Polresta Banyuwangi,ungkapnya

Hal senada kepala Desa Bangsring Sutoyo ,SH juga tidak tahu Terkait adanya galian C di Dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo dan kami tidak pernah memberikan ijin kepada pengelola tambang tersebut , ucapnya

( Kurniadi )

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Rapat Paripurna ke – 3 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kabupaten Kobar
Next: Polsek Punggur Tangkap Pelaku Pencabulan

Related Stories

IMG-20260502-WA0015
  • Uncategorized

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 2, 2026
IMG-20260501-WA0009
  • Uncategorized

Dugaan Dana Desa Rp130 Juta Raib, LSM GMBI Desak Audit Total Desa Kebun Teluk Dalam

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 1, 2026
IMG-20260501-WA0008
  • Uncategorized

Sinergi TNI dan Pemerintah, Panen Raya Jagung Perdana di Way Tuba Sukses Digelar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 1, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Maret 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Feb   Apr »

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260502-WA0029
  • BREAKING NEWS

Disdukcapil Jember Pastikan Layanan Perekaman e-KTP di 31 Kecamatan Berjalan Dengan Aman

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 2, 2026
IMG_20260502_200550_copy_720x873
  • BREAKING NEWS

Bekasi Timur Memanas..!!!, Kunjungan Pejabat Dishub di Pintu Rel Ampera Picu Macet Parah, Keselamatan Publik Dipertanyakan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 2, 2026
IMG-20260502-WA0023_copy_472x590
  • CATATAN REDAKSI

Tegas..!!!, Advokat Rikha Permatasari Dukung Imam Syafi’i, Kecam Pejabat yang Buta Tuli Laporan Rakyat

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 2, 2026
IMG-20260502-WA0015
  • KEPOLISIAN

Polda Jatim Apresiasi Elemen Pekerja dan Mahasiswa,May Day di Jawa Timur Tertib dan Damai

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 2, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.