
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi Salah satunya Berada di Dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi tepatnya di Utara Green Watudodol ( GWD ) Praktik penambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin. ini telah berlangsung cukup lama modusnya buka tutup dan meresahkan warga sekitar, Senin 3/3/2025
Pemilik lahan Wagiman Warga Dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo ketika ditanya soal perijinan tambang galian C tidak bisa menunjukkan perijinan galian c yang dimaksud
Diduga Pengelola tambang, yang diidentifikasi berinisial AM dan TH Warga Kalipuro Dan Bulusan diduga dengan sengaja mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas penambangan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.seolah Oalah tutup mata
Aktivitas penambangan galian C ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, dan potensi terjadinya bencana alam menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merugikan negara dari potensi pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima.
Aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.
Pasal 158 : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Lembaga Pemberdayaan Rakyat ( LPR ) dan lembaga lembaga swadaya masyarakat lain termasuk Aktivis Wongsorejo Bersatu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi,untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka menuntut adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Kasus tambang galian C ilegal di Desa Bangsring ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan. Masyarakat berharap agar tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
dikonfirmasi terpisah Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, SH melalui telepon selulernya menjelaskan kalau kami sudah ber koordinasi dengan Kapolresta Melalui Pidsus namun masih belum ada jawaban
Yang jelas saya tidak pernah menerima surat perijinan terkait tambang yang berada di dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi
Bahkan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat juga suruh menghubungi juga ke Pidsus Polresta Banyuwangi,ungkapnya
Hal senada kepala Desa Bangsring Sutoyo ,SH juga tidak tahu Terkait adanya galian C di Dusun Parasputih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo dan kami tidak pernah memberikan ijin kepada pengelola tambang tersebut , ucapnya
( Kurniadi )