
Teropongindonesianews.com
Blora, 9 Maret 2025 – Jayusman, Ketua DPD IWO-I (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Blora, melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya ke Polisi. Kasus ini terjadi setelah media yang dipimpinnya mempublikasikan berita tentang aktivitas di lokalisasi di wilayah Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Menurut Jayusman, pihak pengelola lokalisasi melakukan tekanan dan ancaman terhadapnya karena berita yang dipublikasikan dianggap negatif dan merugikan usaha mereka.
“Saya tidak menyangka kalau tugas jurnalis yang saya lakukan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat malah mendapat tekanan dan ancaman,” kata Jayusman.
Ia menceritakan bahwa pihak pengelola lokalisasi mengancam akan melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan jika media tersebut tidak menarik berita dan melakukan klarifikasi.
“Saya tidak mau menarik berita tersebut karena berita itu benar dan merupakan kewajiban kami untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” tegas Jayusman.

Oleh karena itu, Jayusman melaporkan kasus intimidasi ini ke Polisi agar tindakan sewenang-wenang seperti ini tidak terjadi lagi dan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.
Laporan Jayusman ke Polisi mendapatkan dukungan dari beberapa organisasi pers di Blora dan Bojonegoro. Mereka menyerukan agar Polisi menyelidiki kasus ini secara mendalam dan menindak pelakunya jika terbukti bersalah.
“Kami mengharapkan Polisi dapat menangani kasus ini dengan tegas dan adil. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Kami tidak akan diam dan akan terus berjuang menjaga kebebasan pers di Indonesia,” ungkap perwakilan organisasi pers.
Kasus intimidasi terhadap wartawan ini merupakan peringatan bagi semua pihak yang mencoba menghalangi kebebasan pers. Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar mereka bebas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.