
Teropongindonesianews.com
Tapsel – Hujan deras yang mengguyur Desa Simatohir selama lebih dari tiga jam pada Kamis malam (13/3) mengakibatkan longsor di Dusun I. Longsor tersebut merusak sebuah rumah warga dan menutup akses jalan masuk akibat aliran air dan lumpur yang menerjang.
Warga setempat mengecam lambatnya respons aparat pemerintahan Desa dalam menangani bencana. Tidak adanya tindakan cepat dari pemerintah Desa menimbulkan kekecewaan mendalam dan mempertanyakan kepedulian aparat Desa terhadap warganya yang terdampak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam keadaan darurat bencana. Pasal 68 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan dalam situasi darurat dan bencana.

Salah seorang warga yang rumahnya terdampak menjelaskan, “Malam itu terdengar suara bebatuan berjatuhan dari atas bukit. Halaman rumah kami tergenangi oleh lumpur dan batu setinggi lutut orang dewasa, dan aliran air mengalir ke dalam rumah. Sampai sekarang, belum ada bantuan apa pun dari pemerintah desa. Padahal, kami sudah memberitahukan kepada aparat desa mengenai kondisi rumah kami malam itu juga.”
Sikap aparat pemerintahan desa yang dinilai kurang tanggap memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Warga berharap ada tindakan cepat, seperti evakuasi, bantuan darurat, serta upaya penanggulangan agar bencana serupa tidak terjadi lagi.
“Kami hanya ingin ada perhatian dan tindakan nyata. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait lambannya penanganan bencana. Warga berharap aparat desa segera turun tangan dan memberikan solusi konkret bagi korban terdampak serta langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
KabiroTIN/Tapsel








