
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi Media Teropong Indonesia News tertanggal, 3/3/2025 pada Sekertaris Dewan DPR Kota Pagaralam Gn. Dempo Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan dalam hal dugaan Penyimpangan/ korupsi Dana APBD tahun 2023 sebesar Rp 58.735.316.942.
Patut diduga dari beberapa macam i-tem yang dipergunakan oleh Sekwan DPR kota Pagaralam penuh dengan mark-up, terutama pada perjalanan Dinas.
Dari data yang dihimpun media TIN, diduga kuat telah terjadi korupsi pada seluruh item pengeluaran dana APBD tahun 2023 pada Sekwan DPR kota Pagaralam.
Untuk itu media TIN bekerja sama dengan Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG untuk segera melaporkan dugaan kasus Korupsi yang terjadi di sekretariat DPR kota Pagaralam ini kepada pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan) agar dugaan kasus Korupsi ini segera terungkap ke publik dan bisa diproses secara hukum yang berlaku.
Menurut Hartono dan narasumber lainnya bahwa dugaan kasus Korupsi tersebut telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diunggah ke publik, pihak Sekwan DPR kota Pagaralam tidak memberikan jawaban dan terkesan BUNGKAM, seakan-akan kebal hukum dan mengindahkan surat konfirmasi tersebut sehingga terkesan bahwa rencana konfirmasi bukan menjadi kendala serius pihak Sekwan, karena itu Hartono yang juga sebagai salah satu bagian dari Media Teropongindonesianews.com berencana keras untuk segera melaporkan pada pihak terkait agar oknum Sekwan tersebut di periksa untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan atau langkahnya.
Ir/ Sumsel.







