
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi — Dalam upaya pengamanan hutan di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara jajaran perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Watudodol Wongsorejo KPH Banyuwangi
Dengan dibantu oleh anggota kepolisian dari Polsek Wongsorejo berhasil menghadang dan memberhentikan truck bermuatan kayu jati gelondongan yang di duga hasil pembalakan liar
Dalam kejadian tersebut, sopir truk langsung melarikan diri saat dihentikan oleh petugas perhutani dan hingga kini identitasnya masih belum diketahui. Truk yang membawa 25 batang kayu jati gelondong itu kemudian dibawa ke TPK Bajulmati untuk diamankan sebagai barang bukti.
Akhirnya truk diesel dengan nomor polisi P 8885 SL yang bermuatan kayu jati yang tanpa dokumen yang sah diamankan oleh petugas gabungan dan perhutani di Jalan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Untuk sementara barang bukti diamankan dan dititipkan di tempat penimbunan kayu Desa Bajulmati kecamatan Wongsorejo Banyuwangi sedangkan kendaraan diamankan di Polsek Wongsorejo
sesuai laporan dari Hermawan Asper Bkph Watudodol Wongsorejo melalui Mantri Krph Bangsring Harianto pak Dapat informasi, kemudian menghubungi anggota Polsek Wongsorejo tak lama kemudian tim gabungan melakukan penghadangan tersangka melarikan diri namun pemilik kendaraan informasinya sudah diketahui., ungkapnya
Untuk anggota yang terlibat dalam penangkapan Harianto Krph Bangsring,Munakip Krph Alasbuluh serta dari pihak kepolisian ps Kanit laka lantas Polsek Wongsorejo Aiptu Duwi Sasongko dibantu Aipda Rahmat
Hingga berita ini diturunkan, petugas perhutani dan kepolisian masih melakukan cek balak dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pembalakan liar ini
Kurniadi








