
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Senin, (24/3/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Nasir, dan dihadiri oleh 32 anggota perwakilan setiap fraksi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, dan para Camat.
Dalam pemaparannya, Bupati Dendi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dan alat pengawasan DPRD dalam menilai kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
LKPJ mencakup berbagai aspek, termasuk arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, serta pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Laporan ini juga mencakup realisasi pendapatan dan belanja daerah, serta program strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2024. Bupati Dendi menekankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai indikator utama kinerja pemerintah daerah.

Realisasi anggaran dan capaian pembangunan selama Tahun Anggaran 2024 disampaikan secara rinci dalam dokumen LKPJ yang diberikan kepada DPRD untuk dikaji lebih lanjut. Setelah penyampaian laporan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum secara tertulis dari masing-masing fraksi, yang selanjutnya akan dijawab oleh Bupati.
Bupati Dendi berharap DPRD dapat memberikan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, guna perbaikan kinerja pemerintahan daerah ke depan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, segenap aparatur pemerintah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,” kata Bupati Dendi.
Bang Ain







