
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Jelang libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1446 H, Perangkat dan aparatur kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah yang terdiri dari Sekertaris kampung, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Rukun Warga (RW), Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Linmas, terima 2 (Dua) bulan pencairan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan serta insentif melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) 2025, yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angaran 2025.
Kegiatan pembayaran yang dilaksanakan langsung oleh Kepala kampung Gunung Agung Sukardi, S.E., di kediamannya pada Rabu, (26/03/2025) malam sekira pukul 19:00 WIB tersebut, diberikan untuk pencairan pembayaran Siltap bulan Januari dan Februari 2025.
Didalam sambutannya, Kakam Gunung Agung Sukardi, S.E., mengatakan, pelaksanaan pembayaran insentif, penghasilan tetap dan tunjangan Kepala kampung, perangkat dan aparatur kampung ini, dilaksanakan berdasarkan putusan _Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penggunaan dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun 2025._
“Namun dengan berat hati perlu saya sampaikan pada kita semua, bahwa pada pelaksanaannya didalam Perbup Lampung Tengah yang baru ini, terdapat pemangkasan atau pengurangan mulai dari tunjangan Kepala kampung hingga Perangkat dan Aparatur,” katanya.
Secara terperinci Kakam Sukardi juga menjelaskan, terkait besaran tunjangan maupun insentif untuk perbulannya yang akan diterima oleh masing-masing pihak, yakni;
• Tunjangan Kepala kampung yang tadinya perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 1.000.000,-
•Tunjang Sekertaris kampung yang tadinya perbulan sebesar Rp. 100.000,- menjadi Rp. 50.000,-
•Tunjangan Ketua BPK yang tadinya perbulan sebesar Rp. 500.000,- menjadi Rp. 400.000,-
•Tunjangan Wakil Ketua, Sekertaris dan Anggota BPK yang tadinya perbulan sebesar Rp. 400.000,- menjadi Rp. 250.000,-I
•Insentif Ketua/Danton Linmas yang tadinya perbulan sebesar Rp. 250.000,- menjadi Rp. 200.000,-
•Insentif Anggota Linmas yang tadinya perbulan sebesar Rp. 200.000,- menjadi Rp. 150.000,-
“Sedangkan untuk besaran Siltap Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun/RW pada Perbup yang baru tetap sama seperti pada sebelumnya. Alhamdulillah, patut disyukuri karena tidak terdapat pemangkasan atau pengurangan,” jelas Kakam Sukardi.

Selain itu, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap para Ketua Rukun Tetangga (RT) berikut Operator kampung, yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran insentif atau tunjangan operasionalnya.
“Sama-sama kita berdo‘a, semoga untuk insentif atau tunjangan operasional rekan-rekan Ketua RT maupun Operator kampung, nantinya masih tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Mengingat, imbuh Kakam Sukardi, “Betapa luar bisanya tugas dan fungsi dari pada Ketua RT ini sendiri. Dimana, mereka adalah sebagai perpanjangan tangan dari Kepala kampung maupun Kepala Dusun/RW, yang bersentuhan langsung dalam mengayomi dan melayani masyarakat kita,” terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan dan berharap kepada seluruh perangkat dan aparatur kampung, dengan adanya kondisi saat ini agar tetap selalu dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat kampung Gunung Agung.
“Mudah-mudahan semuanya dapat segera terselesaikan. Sehingga, kedepan roda pemerintahan kampung Gunung Agung kembali dapat berjalan dengan baik seperti sedia kala, sebagaimana harapan dari pada masyarakat kita,” tandasnya.
****







