
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Seorang warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Arif Ainus Syams (43) Yang Di Dampingi Kuasa Hukumnya Lukman Hakim SH, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Situbondo pada Kamis (28/05/2026). Laporan bernomor STTLPM/250.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO itu dilayangkan buntut gagalnya proses penebusan mobil yang digadaikan.
Pria berinisial J (50), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, sebagai terlapor dalam kasus ini.
Peristiwa bermula pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Arif mendatangi kediaman J untuk menebus unit Nissan Grand Livina N-1571-HB warna hitam metalik.
Total dana yang diserahkan Arif mencapai Rp50.000.000 dengan rincian:
1. Transfer ke rekening istri terlapor sebesar Rp24.000.000
2. Pembayaran pengganti biaya sewa Rp6.000.000
3. Pembayaran tunai Rp20.000.000

Proses transaksi tersebut disaksikan perangkat desa setempat. Namun setelah seluruh kewajiban dibayarkan, unit mobil yang dijanjikan tidak diserahkan kepada pelapor.
“Setelah uang diserahkan, saya meminta unit kendaraan. Terlapor meminta saya menunggu karena mobil katanya masih dalam perjalanan. Saya tunggu sampai Kamis pukul 01.00 WIB, tapi unit tidak kunjung datang,” kata Arif.
Kuasa hukum Arif, Lukman Hakim, S.H., menilai kejadian ini menunjukkan itikad buruk dari terlapor. Menurutnya, unsur pidana penipuan dan penggelapan terpenuhi karena kewajiban pelapor telah dipenuhi namun haknya tidak diberikan.
“Klien Kami sudah membayar lunas sesuai kesepakatan, tapi unit tidak ada di lokasi. Upaya musyawarah juga buntu karena terlapor tidak menunjukkan iktikad baik,” ujar Lukman.
Hingga berita ini ditulis, Polres Situbondo masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Terlapor diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Penyidik dijadwalkan akan memanggil pelapor untuk pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terlapor masih berupa dugaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BiroTIN/STB







