
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Pihak Tipikor Polres Bengkulu Tengah akan segera memanggil Kepala Desa Palajau kecamatan Karang Tinggi, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2024. Hal ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada APH beberapa waktu lalu.
Masyarakat menilai bahwa oknum Kepala Desa Palajau hanya memperkaya diri sendiri dengan menggelapkan dana desa. Pihak media yang sejak awal memberitakan kasus ini juga meminta APH agar segera mengusut tuntas dan memproses secara hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar APH segera mengusut tuntas kasus ini dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia,” ujar pihak media.
Pihak Polres Bengkulu Tengah telah memastikan bahwa mereka akan segera memanggil Kepala Desa Palajau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana desa.
“Kami akan segera memanggil Kepala Desa Palajau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dana desa,” ujar pihak Polres Bengkulu Tengah.
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik, khususnya dana desa. Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Tarmizi








