

Waykanan – Distrik LSM GMBI Waykanan mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke tiga kampung di Kecamatan Kasui terkait penggunaan dana desa tahun 2022, 2023, dan 2024. LSM GMBI menduga adanya kejanggalan dan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dugaan penggunaan fiktif.
Ketua Distrik LSM GMBI DPD Waykanan Wilter Lampung, Bapak Bustam Raja Ukur, saat dikonfirmasi awak media Teropong Indonesia News pada Sabtu, 05 April 2025, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh LSM, terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaan dana desa di Kampung Suka Jadi, Kampung Baru, dan Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui.
“Banyak kejanggalan yang tidak relevan, bahkan diduga banyak yang fiktif. Penggunaan dana tidak sesuai dengan prioritas yang ditetapkan setiap tahunnya,” ungkap Bapak Bustam.

Sebagai langkah awal, LSM GMBI mengirimkan surat klarifikasi kepada tiga kepala kampung terkait dugaan tersebut. LSM memberikan batas waktu tiga hari untuk memberikan klarifikasi.
“Jika dalam tiga hari tidak ada tanggapan dari ketiga kepala kampung, kami akan meminta BPK RI Lampung melakukan audit terhadap ketiga kampung tersebut. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Inspektorat, Satgas Dana Desa, dan Kejari Waykanan,” tegas Bapak Bustam.
Bapak Sugeng Purnomo, Pembina LSM GMBI Distrik Waykanan sekaligus Koordinator Investigasi Wilter Lampung, membenarkan pengiriman surat klarifikasi tersebut. Beliau menegaskan kembali bahwa jika dalam tiga hari tidak ada jawaban, baik tertulis maupun lisan, LSM GMBI akan melanjutkan proses dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Inspektorat, Satgas Dana Desa, dan Kejaksaan Negeri Waykanan.
Darwin









