
Teropongindonesianews.com
Gresik -Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Grejeg, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang menelan dana Rp 100 juta dari Bantuan Keuangan (BK) Pemprov Jatim, menuai protes keras dari warga. Pasalnya, proyek yang baru rampung pada akhir Desember 2024 lalu, kini sudah mengalami kerusakan di beberapa titik.
Kekhawatiran warga semakin menjadi tatkala proses pengerjaan TPT tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. “Baru seumur jagung, proyeknya sudah rusak. Ini pasti ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran,” ungkap salah satu warga Desa Grejeg dengan nada kesal.
Dugaan kecurangan dalam proyek ini semakin kuat dengan ditemukannya kejanggalan pada papan informasi dan prasasti proyek yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan. Selain itu, warga menduga bahwa TPT ini bukanlah bangunan baru, melainkan bangunan lama yang hanya di dempul dengan semen tipis.
Menanggapi kondisi ini, sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Grejeg melalui WhatsApp , Namun, nomor kontak para wartawan justru diblokir oleh sang Kepala Desa, Murtazam.
“Ini bukan solusi , Memblokir Nomor wartawan yang hendak konfirmasi adalah cara licik yang dilakukan oleh seorang publik figur seperti seorang Kades. Seharusnya, seorang Kepala Desa transparan dalam mengelola dana,” tegas seorang aktivis

Perilaku Kades Murtazam yang menghalangi kerja jurnalis ini jelas melanggar Undang-undang, yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana.
“Jurnalis bukan debt collector, mereka hanya meminta penjelasan resmi terkait proyek tersebut,” tambahnya
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kredibilitas dan integritas pejabat publik, khususnya kepala desa ,Jika proyek bisa Rusak dalam Waktu yang Singkat dan kepala desa menghilang dalam hitungan detik saat dihubungi media, apa yang bisa dipercaya?
“Jika tidak siap ditanya soal dana publik, mungkin Anda lebih cocok menjadi pemain sulap, bukan pejabat publik,” Imbunya
Warga Desa Grejeg kini mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek TPT tersebut. Mereka juga meminta agar Kades Murtazam segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menghalangi kerja jurnalis.
Junaidi









