
Teropongindonesianews.com
Waykanan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Way Kanan secara resmi telah merilis temuan investigasinya, yang mengungkapkan adanyaDugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan tahun anggaran 2023.
Dalam surat resmi kepada Sekretaris DPRD, DPD menekankan perannya dalam kontrol sosial dan pertahanan negara, mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Keputusan Presiden Tahun 2000 tentang peran serta LSM dalam monitoring dan evaluasi kegiatan pemerintah.
Investigasi ini berawal dari laporan media mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk memverifikasi informasi tersebut, LSM GMBI Distrik Way Kanan melakukan investigasi menyeluruh dan secara resmi meminta salinan LHP kepada BPK.
LSM GMBI memperoleh dua dokumen LHP penting: LHP Nomor 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan LHP Nomor 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024. Laporan yang terakhir mengungkapkan kelemahan signifikan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan kerugian negara yang substansial.
Temuan utama yang disorot meliputi:
•Kelebihan Biaya Reses: Rp577.478.000 biaya sewa untuk kegiatan reses dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
• Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas: Terdapat penyimpangan lebih dari Rp305 juta, termasuk perjalanan dinas fiktif dan selisih biaya.
• Tunjangan Perumahan DPRD: Rp19,1 miliar tunjangan perumahan dianggap tidak wajar dan irasional.
• Pajak Belum Dibayar (PPh 21): Rp24.570.000 pajak belum disetorkan ke kas negara.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengawasan, mengatasi kelebihan pembayaran, dan memastikan pengembalian dana ke kas daerah.
LSM GMBI Distrik Way Kanan menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya bentuk kontrol sosial, tetapi juga manifestasi pertahanan negara dan hak masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan negara. “Ini adalah keharusan moral dan tanggung jawab konstitusional kami,” kata kepala LSM GMBI Distrik Way Kanan. “Tidak boleh ada ruang untuk penyimpangan, terutama yang merugikan uang rakyat.”
LSM GMBI Distrik Way Kanan juga menekankan bahwa, menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Jika tidak ditindaklanjuti, LSM GMBI Distrik Way Kanan menyatakan akan membawa masalah ini ke pihak yang berwenang lebih tinggi, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.
Darwin







