
TeropongIndonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pesawaran, Provinsi Lampung, berkolaborasi menggelar sosialisasi pengelolaan aset desa dan pendampingan hukum bagi kepala desa dan sekretaris desa di Kecamatan Way Ratai. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Saung Singgah milik Bumdes Bersama Way Ratai Barokah pada Rabu, 23 April 2025, bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Pesawaran, Kajari Pesawaran, Asisten I Kabupaten Pesawaran, Camat Way Ratai Data Trianda beserta staf, seluruh kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Way Ratai, serta Ketua APDESI Way Ratai, Kades Bunut Sebrang, Misbah. Kasi Datun Vita dari Kajari Pesawaran turut hadir sebagai narasumber.
Misbah, selaku Ketua APDESI Way Ratai, menyambut baik sosialisasi ini. Ia menyatakan bahwa penyuluhan tersebut memberikan penambahan ilmu pengetahuan dan pemahaman yang sangat bermanfaat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan aset desa. “Penyuluhan ini membantu kami bekerja lebih baik, khususnya dalam memahami pengelolaan aset desa dan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai,” ujar Misbah.

Camat Way Ratai, Data Trianda, menyampaikan terima kasih kepada Kajari dan Bagian Hukum Kabupaten Pesawaran atas penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset desa di Kecamatan Way Ratai. “Tujuannya agar pengelolaan aset desa dan dana desa dilakukan dengan baik, berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku,” kata Data Trianda. Ia menambahkan bahwa pentingnya membudayakan nilai-nilai tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, peduli, dan tertib administrasi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa di Kabupaten Pesawaran, serta memberikan perlindungan hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi dan prosedur yang berlaku, diharapkan pengelolaan aset desa di Kecamatan Way Ratai dapat semakin optimal dan bebas dari penyimpangan.
Bang Ain







