
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat kerja darurat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi STA 38 hingga STA 41, Kecamatan Banyuglugur. Rapat yang dihadiri Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Direktur Utama PT Jasamarga Probolinggo-Banyuwangi ini diwarnai ketidakpuasan dari perwakilan masyarakat.
Praktik “Cut and Fill” dan Penggunaan Batu Bolder Jadi Titik Krusial
Sorotan utama dalam rapat ini tertuju pada dugaan praktik “cut and fill” yang tidak sesuai standar dan penggunaan material batu bolder berukuran besar. Masyarakat menuding ada penyimpangan yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada struktur bangunan di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Wika, Riski, menjelaskan bahwa material batu keras yang ditemukan di lokasi “cut and fill” memang digunakan sebagai timbunan. Ia mengklaim penggunaan material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan desain proyek. Pernyataan ini diperkuat oleh pengawas konsultan proyek yang menambahkan bahwa penggunaan batu bolder dibatasi maksimal 60 cm untuk setiap lapisan timbunan tanah setebal 20 cm.
LBH CAKRA Tuntut Jaminan Tertulis, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Meskipun ada penjelasan dari pihak pelaksana proyek, LBH CAKRA, yang mewakili masyarakat terdampak, menyatakan ketidakpuasannya. Nofika Syaiful Rahman (Opek), Ketua DPC LBH Cakra Kabupaten Situbondo, menilai jawaban dari Jasa Marga dan PT WIKA “tidak jelas dan sepotong-sepotong”.
Opek dengan tegas menuntut pernyataan tertulis dari pihak pelaksana proyek sebagai bentuk jaminan dan komitmen penyelesaian masalah secara konkret. Ia juga mendesak adanya keterbukaan informasi publik secara terang benderang mengenai detail proyek dan penanganannya.
Desakan dilontarkan Opek. Jika tidak ada hasil signifikan dan transparan dari rapat ini, LBH CAKRA tidak akan ragu untuk mengadukan permasalahan ini ke Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum (APH).
Hasil rapat ini sangat dinantikan oleh masyarakat sekitar proyek. Mereka berharap dapat dihasilkan solusi konkret yang tidak hanya memastikan standar pembangunan terpenuhi, tetapi juga mengatasi permasalahan di lapangan dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional ini. Akankah rapat lanjutan membuahkan hasil yang memuaskan bagi semua pihak?
BiroTIN/STB




