
Teropongindonesianews.com
Tanggamus, Lampung –Dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kali ini, oknum Kepala UPT SDN 1 Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial KN, diduga melakukan pungli sebesar Rp75.000 per siswa kepada 35 murid kelas VI. Alasan yang dikemukakan adalah untuk biaya perpisahan dan pembelian semen guna memperbaiki halaman sekolah.
Beberapa orang tua siswa, antara lain AH (orang tua MK), IP (orang tua SK), dan DS (orang tua DV), membenarkan adanya pungutan tersebut. “Memang benar kami sudah membayar Rp75.000. Sebenarnya kami keberatan, kok ada pungutan biaya perpisahan segala macam di UPT SDN 1 Gunung Terang,” ungkap mereka saat dikonfirmasi pada Rabu (28/05/2025).
Ketua Komite UPT SDN 1 Gunung Terang, Rido, juga membenarkan adanya pungutan tersebut. “Memang benar ada permintaan biaya untuk perpisahan sebesar Rp75.000, dengan perincian Rp20.000 untuk biaya perpisahan dan Rp55.000 untuk beli semen guna memperbaiki halaman sekolah sebagai kenang-kenangan bagi siswa kelas 6,” jelasnya pada Rabu (28/05/2025).
Diduga, Rido telah memberitahu KN bahwa ia telah dikonfirmasi oleh media terkait hal ini. Ketika dihubungi melalui Getcontact, KN awalnya membantah, namun setelah panggilan video, ia menunjukkan reaksi emosional dan menulis pesan melalui WhatsApp: “Saya maafin tapi jangan lagi-lagi.” Pesan tersebut disampaikan setelah media meminta maaf atas konfirmasi tersebut.
Tindakan KN ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan perpisahan/wisuda di sekolah, termasuk SD Negeri, dan melarang pungutan biaya perpisahan. Penyelenggaraan perpisahan harus sederhana, menekankan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik. Tujuan utama perpisahan adalah memberikan penghargaan kepada siswa tanpa membebani orang tua dengan pungutan biaya.
Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pungli ini dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Orang tua siswa berharap agar uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika memang pungutan tersebut terbukti ilegal dan melanggar aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana di sekolah negeri.
SADEK








