
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news tertanggal 22 mei 2025 dengan nomor: 265/TIN/V/2025 Perihal : Dugaan Korupsi Belanja Subsidi Feeder Anggaran APBD/APBD-P tahun 2022 dengan pagu sebesar Rp 12.300.000.000,00 ( Dua belas belas miliar tiga ratus juta rupiah) sebagai metode pemilihan penyedia e- purching dan nama paket belanja subsidi Feeder ( swakelola).

Dalam surat konfirmasi media TIN yang di tujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang beberapa waktu yang lalu terkait dugaan korupsi belanja subsidi Feeder secara swakelola yang cukup fantastis sebesar Rp 12.300.000.000,00 oleh Kadis Perhubungan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Feeder ini sendiri salah satu program pemerintah Kota Palembang, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di dalam kota Palembang .
Dugaan korupsi semakin kuat, terlihat dari surat konfirmasi media TIN tidak mendapat tanggapan secara serius dari kadis perhubungan kota Palembang, Patut diduga Kuat korupsi belanja subsidi Feeder untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Untuk itu media TIN mencoba menghubungi Imron Tholib Selaku ketua LSM Libra yang turut menyimak belanja subsidi Feeder secara swakelola sebesar Rp 12,3 Miliar yang dilakukan oleh kadis perhubungan kota Palembang tahun 2022 yang lalu.
Menurut ketua LSM Libra Imron Tholib , perbuatan yang dilakukan oleh kadis perhubungan kota Palembang , diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dan dalam waktu dekat kami akan membuat laporan ke pihak kejaksaan agar dugaan korupsi tersebut segera terungkap ke publik.
Media TIN tetap mengutamakan konfirmasi secara tatap muka kepada kadis perhubungan kota Palembang agar pemberitaan ini tetap berimbang, Namun hingga berita ini kami unggah ke publik, Kadis perhubungan kota Palembang tetap Bungkam, SEAKAN-AKAN KEBAL HUKUM.
Ir/ Sumsel





