
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Harapan akan hadirnya keadilan kembali menyala setelah Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso membacakan putusan dalam sidang Pra Peradilan atas permohonan terhadap penghentian penyidikan yang diajukan oleh Pemohon. Putusan tersebut dibacakan hari ini, Senin (2/6), dengan hasil yang berpihak kepada Pemohon dan keluarganya.
Persidangan Pra Peradilan ini dimulai pada Senin, 26 Mei 2025, dengan agenda pembuktian dan penyampaian keterangan dari pihak Pemohon. Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan 32 alat bukti serta dua orang saksi, Pada hari berikutnya, Selasa (27/5), giliran para Termohon untuk menghadirkan alat bukti dan saksi, namun mereka tidak menghadirkan satupun saksi di persidangan.
Majelis Hakim memberikan tambahan waktu hingga Rabu (28/5) bagi kedua belah pihak untuk melengkapi bukti dan menghadirkan saksi tambahan. Pihak Pemohon memanfaatkan waktu tersebut secara maksimal dengan menambahkan lima alat bukti baru dan menghadirkan dua saksi tambahan yang merupakan paman dan kakak kandung Pemohon.
Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa penghentian penyidikan yang menjadi objek permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Dengan demikian, tindakan penghentian penyidikan tidak sah.
Menanggapi hasil tersebut, Beni selaku Ketua DPC JPKPN yang turut mendampingi Pemohon dalam proses hukum ini, menyampaikan rasa syukurnya, Dalam wawancara dengan media TIN, Beni mengatakan, “Apa yang tadi disampaikan oleh Hakim yang memeriksa perkara bahwa JPKPN terbukti sah sebagai pendamping Pemohon karena juga mendapat kepercayaan dari Pemohon dan ibunya, meskipun dalam eksepsi dinilai tidak memiliki kuasa sah dan kompetensi oleh kuasa hukum Termohon”, Ujarnya, Di tambahkannya bahwa Eksepsi para Termohon mengenai penghentian penyidikan berdasarkan Perpol 8 Tahun 2021 juga telah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak terpenuhinya hak korban, ” Untuk saat ini, kita masih menunggu salinan resmi Putusan,” Pungkasnya.
Putusan ini menjadi angin segar bagi para pencari keadilan dan mempertegas bahwa ruang koreksi melalui mekanisme pra peradilan tetap menjadi alat penting untuk mengawasi proses penegakan hukum yang adil dan transparan. REDAKSI






