
Teropongindonesianews.cm
Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengintensifkan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024. Pada Selasa (3/6/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung, berlokasi di Jl. Panglima Polem Gang Sawo No. 37, Kota Bandar Lampung.
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025, membuahkan sejumlah dokumen yang diduga terkait langsung dengan pelaksanaan Bimtek peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara, serta studi tiru bagi aparatur desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, SH., MH., membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, dokumen-dokumen yang ditemukan akan diteliti secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penyidikan. “Kami menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan Bimtek. Dokumen ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” ungkap Kadek.
Bimtek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan kebangsaan aparatur desa. Namun, Kejari Pringsewu menduga adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional dan transparan. “Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kadek.
Penyelidikan masih berlanjut. Kejari Pringsewu tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi tambahan dan pihak-pihak lain yang terkait dalam waktu dekat. Proses hukum akan terus berjalan hingga potensi kerugian negara dipulihkan sepenuhnya.
SADEK






