
Teropongindonesianews.com
BOLMUT – Aktivitas tambang batu atau galian C ilegal kembali marak beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar akibat dampak telah merugikan ekosistem alam,juga telah mengakibatkan kerusakan jalan umum yang dilintasi.
Diduga pelaku usaha lokal yang sudah lama menjalankan aktivitas kegiatan penambangan secara ilegal, bahkan terinformasi yang kami peroleh oknum inisial R.P alias risal pakaya ini diketahui pernah diciduk oleh team tipiter dari Kotamobagu untuk diberi peringatan, namun oknum tetap beroperasi seolah-olah pelaku kebal hukum.
Dan Kegiatan terus beroperasi sampai saat ini terpantau oleh awak media teropong Indonesia news Rabu 4 juni 2025 aktivitas terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.
Tambang ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara(BOLMUT),sulut
Oknum pengusaha yang tidak mengantongi izin galian c terus melakukan aktivitas tambang galian c tanpa menghiraukan hukum yang berlaku di republik Indonesia,
Demi untuk mendapatkan keuntungan besar
adanya permintaan tinggi akan material batu untuk pembangunan infrastruktur proyek.
Selain itu, ketua adat bolaang Mongondow raya Frans Manoppo angkat bicara soal adanya aktivitas tambang galian c yang sudah merusak lingkungan,
Terkesan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang untuk memberikan celah bagi kepada oknum pelaku untuk terus beroperasi.
Ia juga berharap Aktivitas ilegal tambang batu yang tidak mengantongi izin yang dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat tanpa izin lingkungan maupun dokumen resmi seperti pengusaha lainnya, yang telah bernaung dibadan hukum lewat koperasi.
Manoppo berharap kepada instansi terkait agar oknum pengusaha yang mengbil Material dari hasil tambang batu tanpa izin yang di jual ke proyek-proyek konstruksi.
Tanpa ada pengawasan dari dinas lingkungan hidup atau ESDM.
Diminta kepada pemerintah daerah, provinsi , pusat,agar oknum pelaku usaha yang kebal hukum tersebut dapat berikan sangsi tegas, agar tidak terindikasi ini ada pembiaran dan permainan kepentingan di balik beroperasinya tambang ilegal tersebut.
Penulis ✍️ rustam Pptgn






