
Teropongindonesianews.com
Bondowoso-Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 ayat (1) : Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan Masyarakat.
Dengan demikian Aparat Polisi Pamong Praja merupakan garis terdepan dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakkannya di tengah-tengah masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk Penyelewengan dan Penegakan Hukum.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Bondowoso (Azura Koenang.SE) kepada media ini, menyampaikan bahwa Peran Pol Pp Kabupaten Bondowoso jangan hanya bersifat ceremonial saja, dan hal ini dibuktikan dengan di pampangnya banner anjuran untuk membeli rokok legal, namun tidak ada pelarangan atau sangsi terhadap peredaran rokok ilegal, sehingga patut di duga telah terjadi pembiaran akan maraknya peredaran rokok dalam kategori ilegal oleh POL PP di Kabupaten Bondowoso.
Menurut Azura Koenang, SE berharap agar Peran, Tugas dan Fungsi POL PP Kabupaten Bondowoso dengan tegas melaksanakan Amanah Peraturan Perundang Undangan, dan perlu untuk di ketahui bahwa yang di maksud dengan katagori rokok ilegal sebagaimana tertuang di dalam UU 39 tahun 2007 tentang Cukai adalah : (1). Rokok tanpa Cukai (2). Rokok dengan Cukai bekas (3). Rokok dengan Cukai yang bukan peruntukannya ( Rokok filter menggunakan Cukai kretek), bahkan peredaran rokok dalam katagori ilegal ini sudah menjangkau Market, Mini Market serta toko Kelontong yang tersebar di Kabupaten Bondowoso.
Sementara itu di tempat terpisah Pakar Hukum dan Advokad (Prima Agus Darmanto.S.E..S.H), juga mengatakan bahwa bagi pelanggar peredaran rokok dalam katagori ilegal patut menjadi atensi penegakan hukum serta wajib dilakukan terhadap siapapun termasuk oknum yang terindikasi bermain dalam pengemplangan pajak Negara melalui pita cukai palsu maupun cukai bodong.
Sebab sesuai Undang – undang No. 39 tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, dan Penegakan Hukum, sehingga Penegakan Hukum terhadap rokok ilegal dirasa sangat penting untuk ditindak, ujarnya.
BAMBANG








