
Teropongindonesianews.com
Tapsel, Sumatera Utara – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali terjadi, kali ini menimpa 72 pekerja PT Sinar Avanoska Emas (SAE) di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. PHK yang dilakukan pada 31 Mei 2025 tersebut diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa mengikuti alur serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.Senin,16/06/2024
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Membangun Desa (FORMADES) Tapsel telah memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja yang terkena dampak. Mustaqim Hanafi, S.H., dari Divisi Litigasi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), menyatakan, “Para pekerja telah datang kepada kami dan kami akan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.”
Posbakumdes mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan mencarikan solusi atas permasalahan ini. “Pemerintah idealnya harus hadir dan melakukan mitigasi atas dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK ini,” ujar Hanafi melalui pesan WhatsApp. Kehilangan mata pencaharian bagi 72 kepala keluarga ini merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Proyek PLTA Batangtoru, yang diklaim sebagai salah satu PLTA paling efisien di Indonesia dengan dampak lingkungan minimal, semula diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat sekitar dan membuka lapangan kerja. Namun, proyek ini juga menghadapi tantangan dan isu lingkungan, termasuk potensi risiko terhadap habitat orangutan Sumatera dan potensi konflik sosial. Kejadian PHK massal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keberlanjutan sosial dan ekonomi dari proyek tersebut.
Mora Siregar








