
Teropongindonesianews.com
Tulang Bawang – Maraknya Lapak Sawit yang diduga tidak kantongi izin tersebar di Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang, Tidak tersentuh baik dari pihak PT atau aparat Penegak Hukum,
Lebih mirisnya lagi diduga yang dilakukan lapak sawit tersebut pembeli buah sawit bukan hanya sekedar Brondol melainkan buah tandan yang masih segar.
Diduga kuat buah tandan yang masih segar yang di tampung para lapak tersebut hasil dari curian dari PT Kelapa Sawit GMPK ataupun kebun sawit lainnya, Hal tersebut diduga kuat oknum Pemilik lapak sawit tersebut memiliki anak buah khusus yang dikerahkan untuk menjarah buah sawit baik milik PT atau Pribadi.
Yang anehnya lagi Aksi tersebut yang dilakukan oknum -oknum baik yang tukang menjarah atau lapak pembeli sampai saat ini berjalan lancar – lancar saja, Diduga kuat dari aksi – aksi oknum – oknum tersebut di beking dari pihak PT,
Pasalnya, Diduga jika hal tersebut tidak ada keterlibatan orang dalam perusahaan, maka aksi tersebut sudah bisa dipastikan oknum – oknum baik pembeli atau pencuri, tidak terlalu sulit bagi pihak PT untuk melakukan penangkapan terhadap oknum – oknum tersebut, Namun selama ini aman – aman saja karena diduga ada keterlibatan oknum – oknum dari PT itu sendiri.
Menurut keterangan narasumber warga kampung Penawar sekaligus namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan ini mengatakan,
“Kami sangat mengucapkan terimakasih kepada pihak PT, Dengan kami mencari berondol di area PT GMPK sudah membantu perekonomian kami sehari – hari, Tapi sekarang kami sudah merasa takut mau cari Berondol sawit lagi, Dikarenakan banyak yang maling sawit, takutnya mereka yang maling kita yang mencari brondol yang di tangkap. ” Ungkapnya
Dia menambahkan, Benar – benar Luar biasa para pencuri atau penjarah buah tandon segar tersebut, layaknya seperti memanen buah sawit mereka pribadi, Dan mereka diduga sudah menguasai Medan area, dan hapal ditempat lokasi kebun-kebun yang di pinggir-pinggir rawa,di wilayah kampung penawar ini,
“Ini kami menduga oknum – oknum yang tukang menjarah sawit itu yang menggunakan enggrek panjang diduga orang – orang suruhan oknum pemilik Lapak – lapak yang ada di Penawar ini, Gimana gak enak mereka beraksi, Alat untuk panen seperti enggrek diduga sudah disiapkan oknum pemilik lapak, bahkan kendaraan roda dua pun disiapin untuk mengangkut buah sawit hasil jarahan tersebut”, Ujarnya.
Gimana kita pencari Brondol gak takut, mereka diduga berkerja siang dan malam, Diduga semenjak ada pembeli tandan buah segar atau lapak ilegal mereka semakin leluasa seperti panen punya sendiri ,’ Tutupnya.
Menurut Hartono, salah satu Aktivis yang sempat juga di konfirmasi tim Media Teropongindonesianews.com mengatakan bahwa Pencurian Brondolan Sawit adalah Perbuatan mengambil brondolan sawit segar tanpa izin dari pemilik sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah, kemudian Penerimaan Barang Hasil Kejahatan (Penadah) yang sudah di rakit sebelumnya agar bisa memanen secara leluasa untuk mendapatkan tonase jutaan rupiah perharinya,
“Jika benar lapak sawit yang diduga sudah marak dikampung penawar tersebut menerima brondolan sawit hasil curian, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.”
Selain itu, pada para Pelaku Usaha Tanpa Perizinan
Jika lapak sawit yang beroperasi di Dusun Tanjung Sari benar tidak memiliki izin resmi, maka hal tersebut juga dapat melanggar peraturan dalam bidang perizinan usaha. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban perizinan usaha yang sah.
Sampai berita ini diterbitkan oknum yang diduga pemilik lapak sawit Ilegal sangat sulit untuk ditemui sehingga sampai berita ini ditayangkan, pemilik lapak belum bisa dikonfirmasi, Pemberitaan ini akan diterbitkan secara bergilir dan tak akan henti – hentinya Sampai Aparat Penegak Hukum (APH) membasmi lapak – lapak ilegal yang diduga tersebar di wilayah kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.
RED








