Skip to content
Mei 15, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 24
  • Dana Desa untuk BUMDes Tanpa Legalitas: Ancaman Korupsi dan Jerat Hukum
  • Desa

Dana Desa untuk BUMDes Tanpa Legalitas: Ancaman Korupsi dan Jerat Hukum

Redaksi Teropong Indonesia News Juni 24, 2025 3 minutes read
IMG-20250624-WA0004

Foto : Ilustrasi

Teropongindonesianews.com

Banyuwangi – Praktik penyaluran dana desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum memiliki legalitas resmi dinilai membahayakan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Dari hasil penelusuran media teropong Indonesia news.com kebijakan desa, yang menyatakan bahwa dana desa adalah bagian dari keuangan negara yang bersumber dari APBN dan harus disalurkan sesuai aturan hukum yang berlaku, Selasa 24/6/2025

BUMDes yang belum memiliki badan hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak sah menerima penyertaan modal dari Dana Desa. Penyaluran dana negara ke usaha yang ilegal adalah tindakan melanggar hukum dan termasuk kejahatan,

Legalitas BUMDes Jadi Syarat Mutlak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, seluruh pelaku usaha, termasuk BUMDes, wajib memiliki NIB sebagai bukti legalitas usaha. NIB bukan hanya syarat administratif, melainkan menjadi bukti pengakuan resmi bahwa BUMDes adalah badan usaha yang sah dan dapat menerima dukungan keuangan negara.

BUMDes tanpa NIB tidak bisa menerima dana desa, karena itu berarti mereka belum sah menjalankan usaha, ini diduga terjadi di kecamatan Wongsorejo kabupaten Banyuwangi

Risiko Hukum Bila Terjadi Kerugian
Lebih lanjut, risiko hukum apabila terjadi kerugian dalam penyertaan modal ke BUMDes. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, khususnya Pasal 62, jika hasil audit menemukan kerugian, maka penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.

Jika mereka tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kerugian, maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum. Artinya bisa berujung pada pertanggungjawaban pidana,

Dana Ketahanan Pangan Hanya untuk Usaha Sesuai Ketentuan mengingatkan bahwa penyertaan modal dari Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permen desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, hanya boleh disalurkan ke BUMDes yang memang memiliki usaha di bidang ketahanan pangan.

Kalau BUMDes tidak punya usaha ketahanan pangan, tapi tetap diberi dana, itu jelas pelanggaran hukum. Semua pihak yang terlibat, mulai dari Kepala Desa, BPD, hingga Camat atau Dinas yang memerintahkan, harus siap bertanggung jawab,

Ia menambahkan, dengan total nilai penyertaan modal yang bisa mencapai Rp miliaran maka bila kelak terjadi kerugian, aparat pemerintah di atasnya juga harus ikut bertanggung jawab. Kecuali, Kepala Desa memang siap menanggung sendiri risiko hukum dan kerugian yang muncul akibat keputusan itu.

Peran Pendamping Desa Harus Objektif dan Tidak Menyesatkan
Dalam hal ini, peran pendamping desa sangat krusial. Pendamping diharapkan tidak memberikan informasi secara sepotong-sepotong, apalagi sampai menyesatkan atau menghasut.

Pendamping harus menjelaskan secara utuh: jika ke BUMDes, maka legalitas yang wajib dipenuhi apa saja; jika ke koperasi, dasar hukumnya apa; jika ke TPK khusus, dasarnya apa. Jangan arahkan desa yang awam hukum pada keputusan keliru,

Berpotensi Menjadi Tindak Pidana Korupsi memperingatkan bahwa praktik seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan, jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, maka pelaku bisa dipidana berat.

Camat dan pendamping desa bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi jika mengintimidasi atau memaksa desa mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum,

Pastikan Legalitas dan Kesesuaian Usaha agar seluruh unsur pemerintah desa berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menyalurkan dana desa. BUMDes yang ingin menerima dana harus dipastikan memiliki badan hukum, NIB, dan usaha yang bergerak di sektor ketahanan pangan sebagaimana diatur Permen desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.

Kurniadi

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Camat Tiris Diduga Ajukan Tiga Calon PJ Kades Tegalwatu Tanpa Melalui Prosedur dan Aturan
Next: Pemerintah Kecamatan Rebang Tangkas adakan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Dana Desa di Kampung Lebak Peniangan

Related Stories

IMG-20260514-WA0001
  • Desa

Perkuat Keamanan Desa, Pemdes Marga Sakti Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Linmas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG_20260512_154906_544
  • Desa

Posyandu Desa Bukit Harapan Bersama Kader Jadikan Wadah Pemantauan Kesehatan Balita dan Lansia

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 12, 2026
IMG-20260511-WA0004
  • Desa

Pemerintah Desa Tanjung Muara Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2026 Kepada 4 KPM

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260515-WA0020_copy_1134x851
  • KEPOLISIAN

Polres Pasuruan Sterilisasi Gereja Tingkatkan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih berjalan Aman

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG_20260515_092034_013
  • PEMERINTAHAN

Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260514-WA0004
  • Uncategorized

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
IMG-20260514-WA0003
  • Uncategorized

PRINGSEWU MEMANGGIL! Ribuan Massa GRIB Jaya Siap Kepung DPRD, Desak Audit Anggaran Setwan 2025

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.