
Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mengguncang PT. Sinar Avonaska Emas (PT. SAE) di Tapanuli Selatan. Beberapa mantan karyawan yang di-PHK secara sepihak mengaku dipaksa memberikan sejumlah uang kepada pihak Human Resources Department (HRD) dan Humas perusahaan sebagai syarat untuk diterima bekerja. Praktik ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, Ketua Dewan Pimpinan Pusat FORMADES (Forum Masyarakat Peduli Desa), mengecam keras dugaan pungli tersebut. “Saya sangat kecewa dan menilai ini sebagai bentuk pungli yang sangat tidak adil dan merugikan calon karyawan,” tegasnya. Ia mendesak pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Para mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya menuturkan kronologi dugaan pungli yang mereka alami, termasuk besaran uang yang diminta dan mekanisme pemberiannya. (Detail kronologi dan besaran uang yang diminta perlu dilengkapi jika informasi tersebut tersedia). Keengganan mereka untuk disebutkan namanya dikarenakan kekhawatiran akan potensi pembalasan dari pihak perusahaan.
Hingga saat ini, PT. SAE belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Ketidakhadiran pernyataan resmi dari pihak perusahaan semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang terjadi. Jika terbukti bersalah, PT. SAE berpotensi menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk sanksi administratif dari instansi terkait dan tentunya akan mengalami kerusakan reputasi yang signifikan.
Masyarakat Tapanuli Selatan berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Keadilan bagi para korban dan pencegahan praktik pungli serupa di masa mendatang menjadi tuntutan utama. Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi dunia usaha untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan menjunjung tinggi etika kerja.
Mora Siregar







