
Teropongindonesianews.com
Waykanan – Kepala kampung sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa memiliki peran krusial dalam melayani masyarakat. Namun, berbeda dengan Awaludin, Kepala Kampung Tiuh Balak Dua, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Ia diduga sering absen dari kantor dan sulit dijumpai warga yang hendak mengurus administrasi.
Sejumlah warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan tanda tangan dan cap dari Kepala Kampung Awaludin. “Untuk mengurus surat-surat saja susah sekali. Kami harus mencari beliau sampai ke rumah, dan terkadang beliau tidak ada di rumah atau meskipun dihubungi lewat telepon berulang kali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Isu sulitnya menemui Kepala Kampung Awaludin beredar luas di masyarakat Kampung Tiuh Balak Dua. Padahal, sebagai kepala kampung, ia menerima gaji dari uang rakyat dan negara, sehingga seharusnya melayani warga dengan sebaik-baiknya sesuai tugas dan kewajibannya.
Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor Balai Kampung Tiuh Balak Dua terkait laporan masyarakat dan penggunaan anggaran kampung. Namun, upaya tersebut gagal karena Kepala Kampung Awaludin kembali tidak berada di kantor.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Kampung dilarang meninggalkan tugas atau tidak masuk kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat hukum berupa sanksi administratif hingga pemberhentian.
Analisis yuridis normatif menunjukkan:
1. Penyalahgunaan Wewenang : Jika Kepala Kampung Awaludin terbukti menyalahgunakan wewenang, hak, dan/atau kewajibannya, termasuk sering absen tanpa alasan, ia dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.
2. Akibat Hukum Ketidakhadiran : Ketidakhadiran Kepala Kampung dapat berakibat hukum, tergantung penyebabnya. Jika disebabkan kematian, permintaan sendiri, atau pemberhentian resmi, hal tersebut dapat menjadi pembenar. Namun, jika disebabkan kelalaian atau pelanggaran disiplin, sanksi akan tetap dijatuhkan.
Tim awak media mendesak Inspektorat Kabupaten Waykanan dan Camat Gunung Labuhan untuk segera melakukan investigasi, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Kampung Awaludin sesuai peraturan yang berlaku. Perilaku Kepala Kampung seperti ini tidak patut dicontoh dan tidak layak bagi seorang pemimpin kampung.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kampung Awaludin belum dapat dikonfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp karena nomor WhatsApp awak media diblokir oleh yang bersangkutan. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi terus dilakukan.
Darwin








