
Teropongindonesianews.com
Padangsidimpuan – Aroma maladministrasi tercium dalam pengelolaan anggaran sewa gedung kantor Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024.
Paket pengadaan dengan kode RUP 48095326, bertajuk “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” dan pagu Rp120 juta, mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan” – fasilitas di gedung pemerintah.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, karena gedung LPSE merupakan aset pemerintah. Penggunaan anggaran untuk menyewa gedung sendiri dinilai tidak tepat dan berpotensi penyimpangan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairoh Hasibuan, menolak berkomentar terkait lokasi dan penggunaan anggaran tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025. Sikapnya memperkuat dugaan maladministrasi.
Ketidakterbukaan informasi ini menjadi sorotan publik dan mempertanyakan pengawasan internal Pemko Padangsidimpuan. Dugaan penyimpangan anggaran berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Erijon DTT dari AWP2J Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan untuk segera memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut, khususnya selama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024.
“DPRD harus maksimal dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024 dan mempublikasikan hasilnya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Padangsidimpuan,” tegas Erijon.
Kasus ini menunjukkan potensi ketidaksesuaian administrasi, mengindikasikan lemahnya pengendalian internal dan pengawasan di Bidang PBJ. Pemko Padangsidimpuan perlu memperbaiki mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran sesuai prinsip *good governance*. Jika dibiarkan, dugaan maladministrasi ini dapat merusak kredibilitas pemerintah daerah dan merugikan negara.
Mora Siregar






