
Teropongindonesianews.com
Situbondo – LBH Cakra Situbondo menemukan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih. Yopy, anggota LBH Cakra, mendatangi Kantor Kecamatan Banyuputih Guna Melakukan Pengaduan Atas Temuan Tim LBH Cakra Kabupaten Situbondo.
Pertemuan di pendopo kantor camat tersebut menghasilkan harapan dari Yopy agar pihak kecamatan lebih proaktif dalam mengawasi seluruh kegiatan di wilayah Banyuputih, termasuk di Desa Sumberwaru. “Walaupun hari ini tidak bertemu langsung dengan Camat, saya berharap aduan ini bisa disampaikan secara detail dan mendapatkan penjelasan dari beliau,” ujar Yopy.
LBH Cakra menduga adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Yopy menjelaskan, “Kami menduga pengerjaan proyek saluran irigasi di Dusun Krajan, Desa Sumberwaru, dikerjakan oleh pihak ketiga yang merangkap jabatan sebagai aparatur desa. Ini melanggar aturan karena Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) seharusnya tidak boleh merangkap jabatan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”
LBH Cakra menegaskan akan mengawasi kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. “Kami akan melaporkan temuan ini kepada Inspektorat Situbondo dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti-bukti kongkrit pelanggaran,” tegas Yopy.

Anisa Kurnia Cahyani, A.Md.,staf Seksi Perekonomian dan Pembangunan. menanggapi aduan tersebut dengan baik dan menyatakan akan melaporkan temuan LBH Cakra kepada Pelaksana Tugas Plt Camat Banyuputih. “Kami berterima kasih atas informasi ini dan akan menjadikan hal ini sebagai atensi kami,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada TPK Desa Sumberwaru di Balai Desa menemui kendala. Pihak TPK terkesan menghindari konfirmasi dengan alasan kesibukan.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. LBH Cakra akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak TPK.
Secara Kelembagaan LBH Cakra Kabupaten Situbondo Akan Melaporkan Proyek Irigasi Didesa Sumberwaru yang Di Duga Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga.
BiroTIN/STB







