
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Surat Konfirmasi Media Teropong Indonesia News tertanggal, 3 juli 2025 dengan nomor : 276/TIN/VII/2025 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang yang berlokasi di jalan Ade Irma Nasution Palembang, Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi jalan akses TPI Sungsang ( Banyuasin ) DAK dan APBD Tahun 2024 dengan pagu sebesar Rp 22.038.476.000,00 ( dua puluh dua miliar tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan HPS sebesar Rp 22.038.468.000,00 tersebut ternyata sampai dengan saat ini tidak di tannggapi secara Serius oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers, Media TIan telah melakukan konfirmasi kepada Kadis PU BM TR Provinsi Sumsel terkait pekerjaan proyek yang nominal nya cukup fantastis sebesar Rp 22 miliar lebih, kenyataan di lapangan saat ini kondisi jalan tersebut sudah tampak rusak dan patah, padahal pekerjaan Rekonstruksi jalan akses TPI Sungsang Banyuasin terssbut baru saja habis masa perawatan, namun sudah mulai rusak dan patah.

Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seharusnya Kepala Dinas PU BM TR Sumsel memberikan jawaban atau informasi atas surat Konfirmasi media TIN terkait pekerjaan tersebut, bukan malah sebaliknya bungkam.

Kemudian media TIN mencoba menghubungi Imron Tholib Selaku Ketua LSM Libra untuk meminta tanggapan atas pekerjaan rekonstruksi jalan akses TPI Sungsang yang mulai rusak dan patah dalam kurun waktu yang belum begitu lama dibangun.

Lebih lanjut dikatakan Imron, bahwa pekerjaan rekonstruksi jalan akses TPI Sungsang ( Banyuasin) tahun 2024 itu seharusnya masih bagus, dan belum retak atau patah, mengingat anggarannya cukup besar dan waktu masih belum lama. ” Kami menduga pada pekerjaan rekonstruksi jalan akses TPI Sungsang Banyuasin itu sarat dengan unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan tidak sesuai spesifikasi RAB, Kami juga menduga pihak PU BM TR Sumsel telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi “, Ujarnya.
Di katakannya lagi bahwa dari LSM Libra akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas dugaan korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan akses TPI Sungsang ( Banyuasin) , meminta agar pihak Kejati sumsel dapat memanggil dan memeriksa kepala Dinas PU BM TR Sumsel terkait pekerjaan itu.
Dalam hal ini Media TIN akan terus mengawal perkembangan laporan LSM Libra ke pihak Kejati sumsel agar kasus dugaan korupsi ini serius di tangani oleh pihak Kejati sumsel untuk mengungkap berapa besar kerugian negara pada pekerjaan proyek tersebut.
Ir/ Sumsel.







