
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah- Kepolisian Sektor (Polsek) Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengamankan DPO berinisial YL (30) warga Dusun Inpres kampung Gunung Keramat, kecamatan Abung Semuli kabupaten Lampung Utara, yang merupakan salah seorang terduga pelaku dari lima terduga pelaku penganiayaan di Rumah Kosong (Gudang pupuk) terletak di Umbul Pepen kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung Tengah, pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira Jam 01:00 Wib.
Mewakili Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, penangkapan terhadap YL (30) ini merupakan tidak lanjut dari laporan pengaduan korban penganiayaan berinisial BGS (29) warga kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
“Dan korban DB (30) warga Dusun Inpres kampung Gunung Keramat, kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolsek kepada pihak media. Minggu, (13/07/2025)
Sebelumnya, kata Kapolsek menjelaskan, pihak kepolisian telah terlebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan lainya berinisial JL (58) yang juga merupakan warga Dusun Inpres kampung Gunung Keramat, kecamatan Abung Semuli, kabupaten Lampung Utara.
“Sejauh ini sudah ada dua terduga pelaku yang kita amankan yakni JL dan YL. Dimana keduanya secara kooperatif menyerahkan diri dengan diantarkan oleh kepala kampung Gunung Keramat,” jelasnya.
Iptu Daniel Hamidi menerangkan, penyerahan diri keduanya pelaku tersebut, berkat upaya pendekatan persuasif melalui Kapala kampung Gunung Kramat, yang dilakukan Anggota Polsek Terusan Nunyai dan dengan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Polsek setempat.
Aksi pengganiayaan tersebut bermula saat korban DB dan korban BGS, terlibat cekcok mulut dirumah kosong tersebut, dengan terduga pelaku YL, yang dipicu atas tuduhan bahwa korban telah mencuri sepeda motor milik pelaku.
“Kemudian pelaku YL pulang kerumahnya dengan diantar oleh saksi (S). Sesampai di rumah, pelaku YL bersama dengan pelaku JL dan ketiga rekan lainya yakni JD, SR dan ZB dengan menggunakan mobil Kijang warna hitam kembali mendatangi rumah kosong tempat kedua korban berada sebelumya,” terangnya.
Setibanya dilokasi, lanjut Kapolsek, “Cekcok mulut antara pelaku JL dan YL dengan korban BGS, kembali terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan pemukulan terhadap korban BGS yang dilakukan oleh pelaku YL dengan menggunakan batang kayu yang sudah di bawanya,” ungkapnya.
Masih Kapolsek Terusan Nunyai tersebut memaparkan kronologi kejadian, semakin mersa emosi, karena serangannya masih sempat di tangkis oleh korban. Pelaku YL berlari kearah mobil dan mengambil senjata tajam jenis pisau, lalu menusukan ke arah dada korban, dan dengan membabi buta hingga melukai lengan sebelah kiri dan kaki korban BGS.
“Mendengar teriakan rekanya meminta tolong, kemudian korban DB (30) hendak menolong untuk melerai, namun dari arah belakang pelaku JL (58) mengayunkan senjata tajam jenis sabit/arit yang di bawanya dan mengenai paha sebelah kanan dari korban DB,” paparnya.
Keduanya kemudian kabur melarikan diri hingga ditolong oleh saksi SP, yang kemudian dilarikan ke Puskesmas Bandar Agung untuk di lakukan perawatan dan visum.
“Karena luka cukup serius, korban BGS akhirnya di rujuk ke RS YMC Terbanggi Besar Lampung Tengah untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan yang lebih intensif,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai dan dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dua dari lima terduga pelaku diserahkan secara kooperatif oleh kepala kampung setempat.
“Saat ini, baik pelaku JL maupun pelaku YL telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara 3 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolsek Iptu Daniel Hamidi, “Keduanya dijerat pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan ,” pungkasnya.
Pewarta: Nizar







